Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat menetapkan selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp1,3 miliar. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Kombes Syahduddi menjelaskan penetapan tersangka itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Ajudan Pribadi.
"Penyidik melakukan gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim dan Wakasat Reskrim untuk meningkatkan status terlapor jadi tersangka," ujar Syahduddi dalam jumpa pers, Rabu, 15 Maret 2023.
Penetapan tersangka itu, kata Syahduddi, setelah kepolisian mengantongi dua alat bukti yang memperkuat bukti dugaan pidana tersebut.
Usai penetapan status itu, Ajudan Pribadi langsung ditahan. Hal tersebut dilakukan lantaran dia dikhawatirkan dapat menghambat penyidikan.
"Setelah pemeriksaan tersangka dilakukan penahanan tersangka. Dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan mempersulit penyidikan," jelasnya.
Ajudan Pribadi mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya. Ia mengaku uang hasil penipuan itu untuk kebutuhan hidup.
Atas perbuatannya, Ajudan Pribadi dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. "Dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," tutupnya.
Diketahui, aksi penipuan tersebut dilakukan ajudan pribadi sekitar November 2021. Ia melakukan penipuan dengan cara menawarkan dua mobil mewah yaitu Toyota Land Cruiser dan Mercedes Benz type G. Atas perbuatan Pelaku, korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar. (Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta:
Polres Metro Jakarta Barat menetapkan selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi sebagai tersangka kasus dugaan
penipuan dan penggelapan sebesar Rp1,3 miliar. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Kombes Syahduddi menjelaskan penetapan tersangka itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Ajudan Pribadi.
"Penyidik melakukan gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim dan Wakasat Reskrim untuk meningkatkan status terlapor jadi tersangka," ujar Syahduddi dalam jumpa pers, Rabu, 15 Maret 2023.
Penetapan tersangka itu, kata Syahduddi, setelah kepolisian mengantongi dua alat bukti yang memperkuat bukti dugaan pidana tersebut.
Usai penetapan status itu, Ajudan Pribadi langsung ditahan. Hal tersebut dilakukan lantaran dia dikhawatirkan dapat menghambat penyidikan.
"Setelah pemeriksaan tersangka dilakukan penahanan tersangka. Dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan mempersulit penyidikan," jelasnya.
Ajudan Pribadi mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya. Ia mengaku uang hasil penipuan itu untuk kebutuhan hidup.
Atas perbuatannya, Ajudan Pribadi dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. "Dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," tutupnya.
Diketahui, aksi penipuan tersebut dilakukan ajudan pribadi sekitar November 2021. Ia melakukan penipuan dengan cara menawarkan dua mobil mewah yaitu Toyota Land Cruiser dan Mercedes Benz type G. Atas perbuatan Pelaku, korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar. (
Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)