Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani.
Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani.

Syarat Revitalisasi Memberatkan Pemilik Metromini

Arga sumantri • 26 Juli 2017 14:40
medcom.id, Jakarta: Pemilik Metromini mengeluhkan syarat yang diterapkan Pemprov DKI dan PT TransJakarta untuk mengikuti program integrasi dan revitalisasi. Syarat dinilai memberatkan dan menyulitkan pemilik Metromini.
 
Pemilik Metromini, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, pemilik Metromini harus membayar uang muka Rp75 juta untuk bisa ikut program itu. Selain itu, pemilik harus membayar di muka biaya operasional selama tiga bulan.
 
"Nanti mobilnya baru disediakan oleh Dinas Perhubungan dan TransJakarta," kata Tigor kepada Metrotvnews.com, Rabu 26 Juli 2017.
 
Baca: Minitrans akan Gantikan Metromini di Jakarta
 
Merek mobil dan bank pinjaman juga sudah ditentukan Pemprov DKI. Cara itu, dinilai Tigor janggal. Semestinya, Pemprov dan TransJakarta hanya mengeluarkan ketetapan standar kendaraan dan membebaskan pemilik Metromini meminjam di bank mana saja.
 
"Speknya harus sama dengan TransJakarta. Pemprov harusnya memberi surat jaminan agar pemilik bisa ajukan kredit ke bank," kata Tigor.
 
"Sekarang kan beda, bayar Rp75 juta, merek (mobil) sudah disediakan, terus pakai bank tertentu," katanya.
 
Tigor sebetulnya tertarik dengan program revitalisasi metromini. Program itu memang dibutuhkan, sebab Metromini yang ada saat ini sudah tidak layak.

Baca: Sandi Tawarkan Solusi Revitalisasi Metro Mini
 
Terlebih, menurut Tigor, usulan revitalisasi Metromini sudah dicetuskan sejak 2010-2011. Tigor mengaku jadi salah satu pencetusnya saat dirinya menjabat sebagai Ketua Dewan Keselamatan Transportasi Jakarta (DKTJ).
 
"Sebetulnya tertarik tapi caranya enggak bisa kalau begini," ujarnya.
 
Selain itu, kata dia, sosialisasi integrasi dan revitalisasi Metromini masih kurang. Pemprov DKI dinilai belum menyentuh seluruh pemilik Metromini yang jumlahnya mencapai ribuan. "Kan (Metromini) ini enggak ada pengurus, bagaimana caranya harus diajak ngobrol semua, diundang semua," kata Tigor.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan