Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti (Antara/Widodo Jusuf)
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti (Antara/Widodo Jusuf)

Krishna: Tiap Dua Minggu Kami Perang dengan Preman Kalijodo

Wanda Indana • 19 Februari 2016 14:30
medcom.id, Jakarta: Keberadaan preman Kalijodo kerap meresahkan masyarakat. Hampir tiap dua minggu Polisi perang melawan mereka.
 
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan, saat menjadi Kapolsek Penjaringan pada 2001-2014, Krishna bersama anak buahnya setiap dua minggu sekali perang dengan preman Kalijodo.
 
Krishna mengungkapkan, pada masa itu ada tiga kelompok preman yang menguasai Kalijodo. Di antaranya kelompok Bugis, Mandar dan Serang. Tiga kelompok judi itu yang mengamankan wilayah Kaljodo setiap ada penertiban.
 
"Mereka mengkoordinir perjuadian besar. Ada tiga titik. Kemudian kami hantam sampai beberapa lama perangnya. Karena peta konfliknya di sini tinggi, selalu membakar," kata Krishna saat patroli di kawasan Kalijodo, Kamis (18/2/2016) malam.
 
Saat itu, Kalijodo berhasil dilumpuhkan. Kalijodo disulap menjadi taman rekreasi. "Dulu ketika terjadi keributan besar saya tutup. Premannya sudah ditangkap, Kalijodo diratakan, kemudian di buat taman, dan menjadi wilayah yang sangat nyaman," kata Krishna.
 
Krishna mengakui, warga Kalijodo kompak dan loyal kepada kepala preman. Hal ini yang membuat Kalijodo yang sempat 'mati suri' kembali hidup. "Mereka kekerabatannya kuat di Jakarta atau di kota-kota urban, itu sudah biasa," kata Krishna.
 
Pada masa Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso penertiban di wilayah kalijodo sudah dilakukan. Namun, tempat prostitusi yang berada di kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara itu semakin subur.
 
Lurah Penjagalan Maskurin mengatakan, penertiban Kalijodo pada 2002 tidak dilakukan secara maksimal. Setelah penertiban, tidak ada tindaklanjut.
 
"Hanya sekadar penertiban. Tidak dilakukan secara matang. Kalau sekarang sudah direncanakan, akan dikembalikan menjadi ruang terbuka hijau," kata Maskurin kepada Metrotvnews.com.
 
Setelah penggusuran, Dinas Pertamanan dan Dinas Pertanian akan memanfaatkan lahan di kawasan Kalijodo untuk penghijauan tanaman.
 
Kemarin, Pemprov DKI telah melayangkan surat peringatan pertama (SP1) kepada 86 warga di RT 07 RW 10 , Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.‎ Warga diberi waktu tujuh hari untuk angkat kaki dari rumah mereka. Jika tak diindahkan, maka Pemprov akan mengeluarkan SP2 untuk jangka waktu 3 hari dan SP3 satu hari. Bila masih tidak dipatuhi, maka Pemrov DKI melakukan pemindahan paksa.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan