medcom.id, Jakarta: Kasus penipuan dan penggelapan penjualan bebas unit rumah susun sewa (rusunawa) Muara Baru, Waduk Pluit, Jakarta Utara, masih ditangani Polres Jakarta Utara. Disebut, satu unit yang dijual dua tersangka berkisar hingga Rp30 juta.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Susetio Cahyadi mengatakan, awalnya korban Yuliana Margaretha, 25, bertemu tersangka Nicola Louisa alias Lisa. Yuliana meminta bantuan kepada Lisa untuk dicarikan unit rusun yang siap dijual.
"Keinginan korban disanggupi Lisa. Lisa merupakan rekanan tersangka lainnya, yakni Nur Salim. Nur salim meminta Lisa menjual unit rusun Blok B, Lantai II no 10 untuk korban. Korban pun memberikan uang muka ke Lisa Rp30 juta," papar Setio, di Jakarta, Senin (21/9/2015).
Lisa memberikan kwitansi per tanggal 10 Januari 2015 kepada korban sebagai tanda bukti unit rusun menjadi milik korban. Tersangka, kata Setio meyakinkan korbannya pembelian rusun berjalan mudah dan tanpa syarat.
"Korban hanya menyediakan uang sebagai tanda jadi. Lisa kemudian membagi dua uang itu ke Nur Salim," kata Setio.
Unit Rusun yang sejak Januari dihuni korban disegel Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta pada awal Februari 2015. "Masalahnya, korban membeli tidak sesuai prosedur. Terpaksa pihak pengelola rusun mengusirnya dan meminta untuk tinggal di tempat lain," ungkap dia.
Insiden ini bermula, saat korban tertipu dan melaporkan perbuatan kedua tersangka ke kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung menangkap pelaku di rusun itu pada Sabtu, 12 September 2015.
"Kedua tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana Jo 372 KUHPidana terkait penipuan dan penggelapan. Keduanya terancam hukuman empat tahun penjara," pungkas dia.
medcom.id, Jakarta: Kasus penipuan dan penggelapan penjualan bebas unit rumah susun sewa (rusunawa) Muara Baru, Waduk Pluit, Jakarta Utara, masih ditangani Polres Jakarta Utara. Disebut, satu unit yang dijual dua tersangka berkisar hingga Rp30 juta.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Susetio Cahyadi mengatakan, awalnya korban Yuliana Margaretha, 25, bertemu tersangka Nicola Louisa alias Lisa. Yuliana meminta bantuan kepada Lisa untuk dicarikan unit rusun yang siap dijual.
"Keinginan korban disanggupi Lisa. Lisa merupakan rekanan tersangka lainnya, yakni Nur Salim. Nur salim meminta Lisa menjual unit rusun Blok B, Lantai II no 10 untuk korban. Korban pun memberikan uang muka ke Lisa Rp30 juta," papar Setio, di Jakarta, Senin (21/9/2015).
Lisa memberikan kwitansi per tanggal 10 Januari 2015 kepada korban sebagai tanda bukti unit rusun menjadi milik korban. Tersangka, kata Setio meyakinkan korbannya pembelian rusun berjalan mudah dan tanpa syarat.
"Korban hanya menyediakan uang sebagai tanda jadi. Lisa kemudian membagi dua uang itu ke Nur Salim," kata Setio.
Unit Rusun yang sejak Januari dihuni korban disegel Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta pada awal Februari 2015. "Masalahnya, korban membeli tidak sesuai prosedur. Terpaksa pihak pengelola rusun mengusirnya dan meminta untuk tinggal di tempat lain," ungkap dia.
Insiden ini bermula, saat korban tertipu dan melaporkan perbuatan kedua tersangka ke kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung menangkap pelaku di rusun itu pada Sabtu, 12 September 2015.
"Kedua tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana Jo 372 KUHPidana terkait penipuan dan penggelapan. Keduanya terancam hukuman empat tahun penjara," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)