medcom.id, Jakarta: Abdul Aziz alias Daeng Aziz tak hanya dibidik satu kasus: pencurian listrik. Lelaki yang sebelumnya disebut tokoh masyarakat Kalijodo itu diincar pula dalam kasus pencurian air.
Kasus pencurian air yang diduga melibatkan Aziz sedang `diurus` Polres Metro Jakarta Utara. "Belum kita cek. Kemungkinan besar iya (mencuri air)," kata Kepala Polres Jakut Kombes Daniel Bolly Tifaona, Senin (29/2/2016).
Tapi, kepolisian tak mau gegabah. Meski sudah mengantongi bukti dari foto dan rekaman CCTV, toh kepolisian hendak memastikan dahulu kebenarannya. "Kita cek dahululah," ujar Bolly.
Aziz ketika ditangkap atas kasus pencurian listrik.Dok/Istimewa
Bolly menambahkan, selain Aziz, penyidik pun menyelidiki dugaan keterlibatan pegawai PLN terkait pencurian setrum di Kafe Intan. Kafe itu diketahui milik Aziz.
Aziz dibekuk ketika tengah duduk santai di Sental Kos, rumah kos di Jalan Antara No. 19 Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat 26 Februari. Dia digelandang ke kantor polisi atas dugaan pencurian listrik.
Aziz diduga melanggar Pasal 51 ayat 3 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Negara dihitung merugi sekitar Rp500 juta per tahun akibat ulah Aziz.
Tapi, ternyata tak hanya itu. Aziz juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyedia jasa seks komersial. Dia dituding melanggar Pasal 296 juncto 506 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Abdul Aziz alias Daeng Aziz tak hanya dibidik satu kasus: pencurian listrik. Lelaki yang sebelumnya disebut tokoh masyarakat Kalijodo itu diincar pula dalam kasus pencurian air.
Kasus pencurian air yang diduga melibatkan Aziz sedang `diurus` Polres Metro Jakarta Utara. "Belum kita cek. Kemungkinan besar iya (mencuri air)," kata Kepala Polres Jakut Kombes Daniel Bolly Tifaona, Senin (29/2/2016).
Tapi, kepolisian tak mau gegabah. Meski sudah mengantongi bukti dari foto dan rekaman CCTV, toh kepolisian hendak memastikan dahulu kebenarannya. "Kita cek dahululah," ujar Bolly.
Aziz ketika ditangkap atas kasus pencurian listrik.Dok/Istimewa
Bolly menambahkan, selain Aziz, penyidik pun menyelidiki dugaan keterlibatan pegawai PLN terkait pencurian setrum di
Kafe Intan. Kafe itu diketahui milik Aziz.
Aziz dibekuk ketika tengah duduk santai di Sental Kos, rumah kos di Jalan Antara No. 19 Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat 26 Februari. Dia digelandang ke kantor polisi atas dugaan pencurian listrik.
Aziz diduga melanggar Pasal 51 ayat 3 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Negara dihitung merugi sekitar Rp500 juta per tahun akibat ulah Aziz.
Tapi, ternyata tak hanya itu. Aziz juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyedia jasa seks komersial. Dia dituding melanggar Pasal 296 juncto 506 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ICH)