Jakarta: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin menegaskan penggunaan kembang api saat perayaan menyambut tahun baru 2023 masih diperbolehkan. Tapi masyarakat diimbau untuk tidak berlebihan.
"Kembang api sepanjang itu masih aman (dan tidak membahayakan)," ujar Arifin di Monas, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Desember 2022.
Dia mengingatkan masyarakat untuk tidak berlebihan menggunakan kembang api. Ia juga meminta tokoh masyarakat agar bisa saling mengingatkan satu sama lain.
"Kita tidak ingin nanti ada yang kemudian terdapat musibah," jelas dia.
Untuk kategori petasan, Satpol PP DKI tetap akan merazia penggunaan petasan. Menurut dia, petasan bisa membahayakan masyarakat hingga menyebabkan kebakaran.
"Tapi kalo petasan harus kita lakukan Penyitaan," kata dia.
Dia mengingatkan masyarakat bahwa perayaan tahun baru di Jakarta masih dalam kondisi pandemi covid-19. Jakarta masih dalam kategori PPKM level satu.
"Jadi apapun bentuk kegiatannya, ketentuan tetep harus memperhatikan protokol covid-19 yang berlaku," ujar Arifin. (Mohamad Farhan Zhuhri)
Jakarta: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI
Jakarta Arifin menegaskan penggunaan
kembang api saat perayaan menyambut
tahun baru 2023 masih diperbolehkan. Tapi masyarakat diimbau untuk tidak berlebihan.
"Kembang api sepanjang itu masih aman (dan tidak membahayakan)," ujar Arifin di Monas, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Desember 2022.
Dia mengingatkan masyarakat untuk tidak berlebihan menggunakan kembang api. Ia juga meminta tokoh masyarakat agar bisa saling mengingatkan satu sama lain.
"Kita tidak ingin nanti ada yang kemudian terdapat musibah," jelas dia.
Untuk kategori petasan, Satpol PP DKI tetap akan merazia penggunaan petasan. Menurut dia, petasan bisa membahayakan masyarakat hingga menyebabkan kebakaran.
"Tapi kalo petasan harus kita lakukan Penyitaan," kata dia.
Dia mengingatkan masyarakat bahwa perayaan tahun baru di Jakarta masih dalam kondisi pandemi covid-19. Jakarta masih dalam kategori PPKM level satu.
"Jadi apapun bentuk kegiatannya, ketentuan tetep harus memperhatikan protokol covid-19 yang berlaku," ujar Arifin. (Mohamad Farhan Zhuhri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)