Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah memperoleh sejumlah masukan dari stakeholder mengenai rencana pengaturan jam kerja. Salah satunya, perlu ada regulasi sebagai payung hukum dalam mengatur implementasi pembagiaan jam kerja pegawai-pegawai di Jakarta.
"Melihat dari pakar-pakar yang menyampaikan (masukan), memang untuk mengatasi kemacetan pada pengaturan jam kerja, kalau dikaitkan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 itu tidak ada," kata Wakil Kepala Dishub DKI Chaidir di gedung Dinas Teknis Jatibaru, Jakarta Pusat, Selasa, 1 November 2022.
Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tidak diatur soal upaya pengurangan kemacetan dengan penentuan jam kerja. Chaidir membuka kemungkinan untuk menjadikan pengaturan jam kerja pegawai perkantoran-perkantoran swasta di Jakarta sebatas imbauan.
"Makanya lebih baik disarankan untuk swasta, silakan mengatur jam kerja masing-masing di stakeholder yang membawahi seluruh jajaran pegawainya," ucap Chaidir.
Chaidir menyebut perkantoran pemerintah pusat yang berlokasi di Jakarta, pengaturan jam kerja bisa dilaksanakan secara fleksibel dengan menerbitkan regulasi baru oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Sedangkan, untuk pegawai kantor Pemprov DKI, Chaidir mengungkapkan perlu dibuat peraturan kepala daerah seperti peraturan gubernur (pergub) atau keputusan gubernur (kepgub).
"Nanti bentuknya kemungkinan kita akan bahas lagi kalau untuk memberlakukan di lingkungan ASN di DKI saja, di luar kementerian. Nanti kita lihat bentuknya, apakah bentuknya imbauan, pergub, atau kepgub," jelas dia.
Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub)
DKI Jakarta telah memperoleh sejumlah masukan dari stakeholder mengenai rencana pengaturan jam kerja. Salah satunya, perlu ada regulasi sebagai payung hukum dalam mengatur implementasi pembagiaan jam kerja pegawai-pegawai di Jakarta.
"Melihat dari pakar-pakar yang menyampaikan (masukan), memang untuk mengatasi kemacetan pada pengaturan jam kerja, kalau dikaitkan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 itu tidak ada," kata Wakil Kepala Dishub DKI Chaidir di gedung Dinas Teknis Jatibaru, Jakarta Pusat, Selasa, 1 November 2022.
Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tidak diatur soal upaya pengurangan
kemacetan dengan penentuan jam kerja. Chaidir membuka kemungkinan untuk menjadikan pengaturan jam kerja pegawai perkantoran-perkantoran swasta di Jakarta sebatas imbauan.
"Makanya lebih baik disarankan untuk swasta, silakan mengatur jam kerja masing-masing di stakeholder yang membawahi seluruh jajaran pegawainya," ucap Chaidir.
Chaidir menyebut perkantoran pemerintah pusat yang berlokasi di
Jakarta, pengaturan jam kerja bisa dilaksanakan secara fleksibel dengan menerbitkan regulasi baru oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Sedangkan, untuk pegawai kantor Pemprov DKI, Chaidir mengungkapkan perlu dibuat peraturan kepala daerah seperti peraturan gubernur (pergub) atau keputusan gubernur (kepgub).
"Nanti bentuknya kemungkinan kita akan bahas lagi kalau untuk memberlakukan di lingkungan ASN di DKI saja, di luar kementerian. Nanti kita lihat bentuknya, apakah bentuknya imbauan, pergub, atau kepgub," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)