Jakarta: Sembilan saksi akan dihadirkan dalam sidang kasus kekerasan dengan terdakwa Hercules Rosario Marshal. Sidang pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Saksi yang sudah dipanggil untuk hadir ada sembilan orang," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edy Subhan saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Januari 2019.
Sidang Hercules diagendakan mulai pukul 10.30 WIB. Pantauan Medcom.id sejumlah penasehat hukum dan jaksa penuntut umum telah hadir di ruang sidang.
Sebelumnya, Hercules didakwa melakukan upaya menguasai lahan milik PT Nila Alam. Hercules bersama anak buahnya diduga melakukan, memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau perkarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi segera.
Baca: Polisi Tetapkan Hercules jadi Tersangka
Atas perbuatannya, Hercules dijerat dengan tiga pasal. Pertama, melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, Pasal 167 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan