TRB--Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto
TRB--Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto

kasus pedofilia

Modus Pelaku Pedofilia Asal Surabaya

Timi Trieska Dara • 16 April 2014 17:02
medcom.id, Jakarta: Tjandra Adi Gunawan (37), tersangka kasus pedofilia asal Surabaya, Jawa Timur, menjerat korban dengan menyamar sebagai dokter wanita. Tersangka membujuk korban, sebagain besar pelajar sekolah dasar (SD), untuk memfoto alat kelamin dalam komunikasi via Facebook.
 
"Pelaku mempelajari profil korban (cyber stalking) sehingga mudah berkomunikasi lewat chat messenger," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/4/2014).
 
Menurut Arief, Tjandra yang mengaku sebagai dokter Lia Halim meminta korban memfoto alat kelamin dan payudara dengan berbagai pose. Dia juga mengarahkan korban untuk masturbasi dan onani. "Pelaku cukup lihai. Dia hanya butuh waktu 30 menit hingga satu jam untuk membujuk korban sehingga mau mengirimkan foto-foto dalam keadaan telanjang," terang Arief.

Korban mengirimkan foto "selfie" mereka menggunakan gadget orang tua mereka dengan arahan Tjandra, lulusan Kedokteran Gigi Universitas Airlangga, Surabaya; dan Magister Manajemen Universitas Surabaya. Tjandra lalu menyebarluaskan foto korban ke Facebook dan Kaskus. Menurut Arief, selain untuk kepuasan pribadi, pelaku sengaja menyebarluaskan foto itu ke orang tua korban dan guru.
 
"Pelaku ingin mengadu domba guru dan orang tua korban. Pelaku menyebarluaskan foto korban ke Facebook orang tua korban dan guru. Pelaku juga memfitnah guru melakukan pelecehan seksual terhadap korban," beber Arief.
 
Dari 10.236 foto, polisi baru mengetahui enam orang korban yang rata-rata murid sekolah dasar (SD). Mereka adalah empat siswi SD berusia 11 hingga 12 tahun, satu siswi SMP 14 tahun, dan satu siswa SMP 14 tahun.
 
Tjandra, Menejer Quality Assurance PT KSM, itu ditangkap, Senin (24/3/2014) pukul 13.00 WIB di tempat kerjanya di Surabaya. Tersangka dijerat Pasal 29 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hukuman maksimal 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp6 miliar. Ditambah 1/3 dari maksimum ancaman pidana, karena pelaku melibatkan anak-anak dalam kegiatan dan atau menjadikan anak sebagai objek.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>