medcom.id, Jakarta: Jakarta Internasional School (JIS) terancam tak boleh menerima murid baru pada tahun ajaran 2014/2015. Ancaman itu bakal nyata bila nanti terbukti pihak sekolah bertaraf intenasional itu melakukan pembiaran atas adanya pelecehan seksual di sekolah.
"Kalau memang terjadi pembiaran, kita tegur. Kalau perlu kita sarankan pada Dinas (Pendidikan DKI) untuk memberikan peringatan keras berulang-ulang. Kalau perlu kita kenakan sanksi tidak boleh menerima murid lagi," kata Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim di kantor Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Selasa (15/4/2014).
Tapi, lagi-lagi, Wamendikbud menegaskan, eksekutor bukan di tangan Kemendikbud. Kementerian hanya bisa memberi rekomendasi. Menurut Musliar, pengambil keputusan adalah Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Izin dan pengawasan sekolah ada di Kabupaten atau Kota. Tapi kalau di Jakarta tidak ada Kabupaten Kota," terang dia. "Kementerian bakal secepatnya menginvestigasi kasus ini begitu laporannya masuk."
Pelecehan seksual di JIS dilakukan lima tenaga cleaning service terhadap AK, siswa taman kanak-kanak di sekolah bertaraf internasional. Tiga dari lima tersangka: AI, VA, dan AF sudah ditangkap, meski belakangan AF dilepaskan karena kepolisan tak punya bukti kuat untuk menahannya.
Dua tersangka lainnya, ZA dan AN, masih diburu. Keduanya adalah orang yang biasa menggantikan tugas AI dan VA pada saat keduanya istirahat.
medcom.id, Jakarta: Jakarta Internasional School (JIS) terancam tak boleh menerima murid baru pada tahun ajaran 2014/2015. Ancaman itu bakal nyata bila nanti terbukti pihak sekolah bertaraf intenasional itu melakukan pembiaran atas adanya pelecehan seksual di sekolah.
"Kalau memang terjadi pembiaran, kita tegur. Kalau perlu kita sarankan pada Dinas (Pendidikan DKI) untuk memberikan peringatan keras berulang-ulang. Kalau perlu kita kenakan sanksi tidak boleh menerima murid lagi," kata Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim di kantor Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Selasa (15/4/2014).
Tapi, lagi-lagi, Wamendikbud menegaskan, eksekutor bukan di tangan Kemendikbud. Kementerian hanya bisa memberi rekomendasi. Menurut Musliar, pengambil keputusan adalah Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Izin dan pengawasan sekolah ada di Kabupaten atau Kota. Tapi kalau di Jakarta tidak ada Kabupaten Kota," terang dia. "Kementerian bakal secepatnya menginvestigasi kasus ini begitu laporannya masuk."
Pelecehan seksual di JIS dilakukan lima tenaga
cleaning service terhadap AK, siswa taman kanak-kanak di sekolah bertaraf internasional. Tiga dari lima tersangka: AI, VA, dan AF sudah ditangkap, meski belakangan AF dilepaskan karena kepolisan tak punya bukti kuat untuk menahannya.
Dua tersangka lainnya, ZA dan AN, masih diburu. Keduanya adalah orang yang biasa menggantikan tugas AI dan VA pada saat keduanya istirahat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)