medcom.id, Jakarta: Badan Anggaran DPRD DKI menilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melanggar mikanisme tentang penganggaran. Pasalnya, pria yang akrab disapa Ahok itu telah menekan anggaran Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Namun Ahok membantah telah melakukan pelanggaran. "Enggak ada pelanggaran. Enggak dong," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Minggu (22/11/2015).
Ahok menjelaskan, meski sudah dimasukkan rincian anggarannya, selama masih masa waktu pembahasan jumlah anggaran boleh ditambah atau dikurangi. Apalagi KUA-PPAS juga belum ditandatangani.
"Kan saya bilang begini, itu udah dimasukin, sesuai yang dimasukkin, tapi kan terjadi pembahasan. Kalau terjadi pembahasan boleh tambah boleh kurang kan. Nah saya mesti panggil orang saya dulu dong. Anda kan udah kirim nih, kan baru pembahasan belum tanda tangan KUA-PPAS," jelas Ahok.
Ahok menilai, Banggar menuding dirinya melanggar mekanisme karena SKPD mengaku anggarannya dipotong. Padahal seharusnya, SKPD mengikuti standar yang ditetapkan Pemprov DKI.
"Boleh enggak saya bilang sama kamu, 'hei kalau dalam pembahasan standarnya ini ya, kamu harus perjuangkan ini ya', boleh kan," terangnya.
"Terus saya potong, saya bilang 'hei lho kalau bahas dengan DPRD di Banggar, kamu bilang aku enggak jadi nih. Boleh enggak? Boleh. Kenapa sekarang saya dituduh melanggar, karena dinasnya ngaku saya potongin dia. Harusnya dinas ngikutin saya dong," lanjut Mantan Bupati Belitung Timur itu.
medcom.id, Jakarta: Badan Anggaran DPRD DKI menilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melanggar mikanisme tentang penganggaran. Pasalnya, pria yang akrab disapa Ahok itu telah menekan anggaran Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Namun Ahok membantah telah melakukan pelanggaran. "Enggak ada pelanggaran. Enggak dong," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Minggu (22/11/2015).
Ahok menjelaskan, meski sudah dimasukkan rincian anggarannya, selama masih masa waktu pembahasan jumlah anggaran boleh ditambah atau dikurangi. Apalagi KUA-PPAS juga belum ditandatangani.
"Kan saya bilang begini, itu udah dimasukin, sesuai yang dimasukkin, tapi kan terjadi pembahasan. Kalau terjadi pembahasan boleh tambah boleh kurang kan. Nah saya mesti panggil orang saya dulu dong. Anda kan udah kirim nih, kan baru pembahasan belum tanda tangan KUA-PPAS," jelas Ahok.
Ahok menilai, Banggar menuding dirinya melanggar mekanisme karena SKPD mengaku anggarannya dipotong. Padahal seharusnya, SKPD mengikuti standar yang ditetapkan Pemprov DKI.
"Boleh enggak saya bilang sama kamu, 'hei kalau dalam pembahasan standarnya ini ya, kamu harus perjuangkan ini ya', boleh kan," terangnya.
"Terus saya potong, saya bilang 'hei lho kalau bahas dengan DPRD di Banggar, kamu bilang aku enggak jadi nih. Boleh enggak? Boleh. Kenapa sekarang saya dituduh melanggar, karena dinasnya ngaku saya potongin dia. Harusnya dinas ngikutin saya dong," lanjut Mantan Bupati Belitung Timur itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)