Jakarta: Polisi menetapkan AN sebagai tersangka dalam kasus robohnya crane saat pengerjaan proyek double - double track kereta api di Jatinegara, Jakarta Timur. AN merupakan pekerja yang menjadi operator crane.
"Iya benar ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan adanya kelalaian," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Yoyon Tony Surya Putra kepda Medcom.id, Jumat, 9 Februari 2018.
Tony menjelaskan, polisi menetapkan AN sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Keterangan saksi tersebut diperkuat sengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan penyidik.
Baca: Kronologis Jatuhnya Crane
"Tersangka yang mengendalikan alat tersebut (launcher gantry), sementara alat tersebut layak digunakan," ungkap Toni.
Menurut dia, hasil keterangan tim ahli, serta hasil olah TKP tim Laboratorium dan Forensik Polri, crane yang dikendalikan AN dalam keadaan normal.
"Sebelum tersangka menaikkan bantalan (beton) double - double track itu, seharusnya kondisi steril, di bawah tidak ada pekerja. Seharusnya setelah ada pekerja, operator crane berfikir kosongkan tempat ini, karena untuk mengantisipasi peristiwa seperti itu. Ini salah satu kelalaian operator," kata Toni.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/yKXV629b" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Polisi menetapkan AN sebagai tersangka dalam kasus robohnya crane saat pengerjaan proyek
double - double track kereta api di Jatinegara, Jakarta Timur. AN merupakan pekerja yang menjadi operator crane.
"Iya benar ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan adanya kelalaian," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Yoyon Tony Surya Putra kepda
Medcom.id, Jumat, 9 Februari 2018.
Tony menjelaskan, polisi menetapkan AN sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Keterangan saksi tersebut diperkuat sengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan penyidik.
Baca: Kronologis Jatuhnya Crane
"Tersangka yang mengendalikan alat tersebut (
launcher gantry), sementara alat tersebut layak digunakan," ungkap Toni.
Menurut dia, hasil keterangan tim ahli, serta hasil olah TKP tim Laboratorium dan Forensik Polri, crane yang dikendalikan AN dalam keadaan normal.
"Sebelum tersangka menaikkan bantalan (beton) double - double track itu, seharusnya kondisi steril, di bawah tidak ada pekerja. Seharusnya setelah ada pekerja, operator crane berfikir kosongkan tempat ini, karena untuk mengantisipasi peristiwa seperti itu. Ini salah satu kelalaian operator," kata Toni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)