Jakarta: Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi Teluk Jakarta tidak dapat dibatalkan. Pembatalan HGB akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Penerbitan sertifikat disebut sudah sesuai dengan hukum pertanahan. Dan yang telah dikeluarkan (HGB) itu sah sesuai dengan hukum pertanahan," kata Sofyan dalam konferensi pers di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2018.
Sofyan menegaskan sertifikat HGB yang sudah dikeluarkan tak bisa ditolak. Pembatalan HGB secara sepihak bakal menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap BPN.
"Ini tidak bisa kami batalkan karena jika dibatalkan maka menciptakan ketidakpastian hukum. Kalau kami batalkan, timbul ketidakpercayaan masyarakat kepada BPN ," tandas dia.
Namun, Sofyan mempersilakan bila Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ngotot membatalkan HGB. Tapi, pembatalan harusnya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau jalur perdata.
"Apabila keputusan pengadilan dikabulkan, kami siap saja untuk mengikuti putusan," pungkas dia.
(Baca juga: Anies Siap Hadapi Risiko Penarikan HGB Pulau Reklamasi)
Jakarta: Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi Teluk Jakarta tidak dapat dibatalkan. Pembatalan HGB akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Penerbitan sertifikat disebut sudah sesuai dengan hukum pertanahan. Dan yang telah dikeluarkan (HGB) itu sah sesuai dengan hukum pertanahan," kata Sofyan dalam konferensi pers di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2018.
Sofyan menegaskan sertifikat HGB yang sudah dikeluarkan tak bisa ditolak. Pembatalan HGB secara sepihak bakal menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap BPN.
"Ini tidak bisa kami batalkan karena jika dibatalkan maka menciptakan ketidakpastian hukum. Kalau kami batalkan, timbul ketidakpercayaan masyarakat kepada BPN ," tandas dia.
Namun, Sofyan mempersilakan bila Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ngotot membatalkan HGB. Tapi, pembatalan harusnya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau jalur perdata.
"Apabila keputusan pengadilan dikabulkan, kami siap saja untuk mengikuti putusan," pungkas dia.
(Baca juga:
Anies Siap Hadapi Risiko Penarikan HGB Pulau Reklamasi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)