Jakarta: Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan mulai memberlakukan aturan ganjil genap di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur ruas tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta pada 12 Maret 2018. Kebijakan ini berlaku setiap Senin-Jumat pukul 06.00-09.00 WIB, kecuali hari libur.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono menjelaskan, mengacu ketentuan waktu tersebut, nantinya kendaraan pribadi berpelat ganjil hanya bisa mengakses pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta pada tanggal ganjil.
Begitu pula sebaliknya, kendaraan pribadi dengan pelat nomor genap hanya bisa masuk akses tol yang sama pada tanggal genap.
"Perlu dipahami bahwa kebijakan ganjil genap ini diberlakukan di akses pintu tol bukan di dalam jalan tol,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Maret 2018.
(Baca juga: Kemenhub akan Adakan Jalur Khusus Bus di Tol Jakarta-Cikampek)
Lebih Ianjut, Bambang menjelaskan, kepada masyarakat pengguna kendaraan pribadi yang terimbas kebijakan tersebut, diberikan alternatif untuk masuk pintu tol yang lain selain Bekasi Barat dan Bekasi Timur.
Selain itu, masyarakat juga dapat beralih menggunakan Bus Transjabodetabek Premium yang tersedia di Mega City Bekasi Barat dan Grand Dhika Bekasi Timur. Khusus yang beralih menggunakan Bus Transjabodetabek Premium disediakan parkir mobir (park and ride) dengan tarif flat Rp10.000 per hari.
"Pemerintah berharap masyarakat beralih ke Transjabodetabek daripada menggunakan kendaraan pribadi dalam kondisi macet yang menimbulkan cost tinggi," kata Bambang.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/nbw3E1jb" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan mulai memberlakukan aturan ganjil genap di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur ruas tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta pada 12 Maret 2018. Kebijakan ini berlaku setiap Senin-Jumat pukul 06.00-09.00 WIB, kecuali hari libur.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono menjelaskan, mengacu ketentuan waktu tersebut, nantinya kendaraan pribadi berpelat ganjil hanya bisa mengakses pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta pada tanggal ganjil.
Begitu pula sebaliknya, kendaraan pribadi dengan pelat nomor genap hanya bisa masuk akses tol yang sama pada tanggal genap.
"Perlu dipahami bahwa kebijakan ganjil genap ini diberlakukan di akses pintu tol bukan di dalam jalan tol,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Maret 2018.
(Baca juga:
Kemenhub akan Adakan Jalur Khusus Bus di Tol Jakarta-Cikampek)
Lebih Ianjut, Bambang menjelaskan, kepada masyarakat pengguna kendaraan pribadi yang terimbas kebijakan tersebut, diberikan alternatif untuk masuk pintu tol yang lain selain Bekasi Barat dan Bekasi Timur.
Selain itu, masyarakat juga dapat beralih menggunakan Bus Transjabodetabek Premium yang tersedia di Mega City Bekasi Barat dan Grand Dhika Bekasi Timur. Khusus yang beralih menggunakan Bus Transjabodetabek Premium disediakan parkir mobir (
park and ride) dengan tarif flat Rp10.000 per hari.
"Pemerintah berharap masyarakat beralih ke Transjabodetabek daripada menggunakan kendaraan pribadi dalam kondisi macet yang menimbulkan
cost tinggi," kata Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)