Reklame terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Petamburan. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga.
Reklame terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Petamburan. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga.

Dinas Pelayanan Pajak DKI Bantah Tudingan Ahok

LB Ciputri Hutabarat • 28 September 2016 17:27
medcom.id, Jakarta: Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI, Edi Sumantri, membantah tudingan Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama yang menyebut ada mafia reklame di Dinas Pajak DKI.
 
Ahok menduga ada pejabat di Dinas Pelayanan Pajak sengaja menarik pajak dari reklame tak berizin agar perusahaan tersebut ketergantungan membayar pajak ke oknum.
 
"Tidak ada seperti itu. Tudingan itu pun sedang kita cari tahu kebenarannya. Sedang kita cari orangnya," kata Edi kepada Metrotvnews.com di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).
 
Data Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) DKI menyebutkan, hanya tujuh reklame yang memiliki izin pasang iklan di jembatan penyeberangan orang (JPO). Kenyataannya ada sekitar 40 reklame di JPO yang ditarik pajaknya oleh Dinas Pelayanan Pajak DKI.
 
Edi kembali berkelit, dia menyebut tidak ada pajak yang ditarik dari reklame tak berizin. Edi beralasan, Dinas Pelayanan Pajak DKI hanya menarik pajak dari perusahaan yang sedang mengurus perpanjangan izin pajak.
 
"Izin reklame hanya dua tahun. Dalam tenggang satu bulan, dia urus perpanjangan izin, di situlah kami tarik pajaknya di depan," kilahnya.
 
 
 
Edi menerapkan sistem tarik pajak di depan agar pajak reklame tidak lolos. Ini langkah untuk menekan potensi kehilangan pajak.
 
"Kita tidak mau kehilangan potensi pajak yang kita pungut. Jadi izin mengikuti saja, pajak dulu yang kita tarik," kata Edi.
 
Ia menerangkan, kalau ada reklame yang nantinya tidak diizinkan tayang, Dinas Pelayanan Pajak akan mengembalikan dananya.
 
Kasus pajak reklame mencuat setelah JPO di Pasar Minggu roboh, pada Sabtu 24 September 2016. Kejadian yang mengakibatkan tiga orang tewas ini diduga karena pemasangan reklame yang tidak sesuai aturan.
 
Harusnya papan reklame tak menempel langsung ke JPO. Setelah kejadian ini, Pemprov DKI mengaudit seluruh reklame dan JPO di Jakarta.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan