medcom.id, Bogor: Budiansyah, 26, jagal seksual yang telah menyetubuhi dan membunuh batita 2 tahun 2 bulan di Bogor, akan dijerat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 atau yang lebih dikenal dengan Perppu Kebiri yang baru saja disahkan Presiden Joko Widodo.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor, Aiptu Isa Ismail, akan mengoordinasikan penerapan Perrpu itu dengan kejaksaan.
"Apakah bisa dijerat dengan penambahan Perppu atau tidak," kata Isa, kepada Metrotvnews.com, Kamis (26/5/2016).
Saat ini penerapan hukuman tambahan terhadap pelaku kejahatan seksual, seperti yang tertuang dalam Perppu Kebiri, masih dalam proses. Setelah diterbitkan, draf Perppu baru akan dikirimkan ke DPR untuk disahkan.
Isa mengatakan polisi menjerat Budiansyah dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 80 ayat 3, Pasal 81, dan Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 338 KUHP.
"Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Isa.
Sementara itu, Perppu nomor 1 tahun 2016 yang diterbitkan Presiden Jokowi pada Rabu 25 Me, mengatur pemberatan pidana, hukuman kebiri, pemasangan alat deteksi, dan pengumuman identitas pelaku ke publik.
Jokowi memberi catatan mengenai pemberatan pidana berupa penambahan hukuman sepertiga dari ancaman pidana.
"Dipidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik," kata mantan Wali Kota Solo ini.
Penambahan pasal-pasal tersebut, tambah Jokowi, akan memberi ruang bagi hakim memutuskan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku kejahatan seksual anak.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berharap Perppu bisa disahkan DPR tanpa halangan. "Akan dikirimkan Presiden ke DPR untuk disahkan. Kami harapkan teman-teman fraksi DPR bisa sepakat dengan pemerintah," ujar Laoly.
medcom.id, Bogor: Budiansyah, 26, jagal seksual yang telah menyetubuhi dan membunuh batita 2 tahun 2 bulan di Bogor, akan dijerat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 atau yang lebih dikenal dengan Perppu Kebiri yang baru saja disahkan Presiden Joko Widodo.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor, Aiptu Isa Ismail, akan mengoordinasikan penerapan Perrpu itu dengan kejaksaan.
"Apakah bisa dijerat dengan penambahan Perppu atau tidak," kata Isa, kepada
Metrotvnews.com, Kamis (26/5/2016).
Saat ini penerapan hukuman tambahan terhadap pelaku kejahatan seksual, seperti yang tertuang dalam Perppu Kebiri, masih dalam proses. Setelah diterbitkan, draf Perppu baru akan dikirimkan ke DPR untuk disahkan.
Isa mengatakan polisi menjerat Budiansyah dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 80 ayat 3, Pasal 81, dan Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 338 KUHP.
"Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Isa.
Sementara itu, Perppu nomor 1 tahun 2016 yang diterbitkan Presiden Jokowi pada Rabu 25 Me, mengatur pemberatan pidana, hukuman kebiri, pemasangan alat deteksi, dan pengumuman identitas pelaku ke publik.
Jokowi memberi catatan mengenai pemberatan pidana berupa penambahan hukuman sepertiga dari ancaman pidana.
"Dipidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik," kata mantan Wali Kota Solo ini.
Penambahan pasal-pasal tersebut, tambah Jokowi, akan memberi ruang bagi hakim memutuskan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku kejahatan seksual anak.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berharap Perppu bisa disahkan DPR tanpa halangan. "Akan dikirimkan Presiden ke DPR untuk disahkan. Kami harapkan teman-teman fraksi DPR bisa sepakat dengan pemerintah," ujar Laoly.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)