Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Bantar Gebang. (Foto: MTVN/LB Ciputri Hutabarat)
Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Bantar Gebang. (Foto: MTVN/LB Ciputri Hutabarat)

DPRD DKI Pertanyaan Masalah Hukum TPST Bantargebang

Damar Iradat • 28 Juli 2016 17:02
medcom.id, Jakarta: DPRD DKI Jakarta mempertanyakan masalah hukum pemutusan kontrak kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Godang Tua Jaya (GTJ) jo PT Navigat Organic Energy Indonesia.
 
Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Rois Hadayana Syaugie mempertanyakan langkah hukum yang akan diambil Pemprov jika PT GTJ melakukan langkah hukum dan menuntut Pemprov.
 
"Kalau ada kejadian pemutusan hubungan kerja dan kontrak di tengah jalan, pasti ada dampak hukun di tengahnya. Apa yang telah disiapkan?" tanya Rois dalam pertemuan dengan Dinas Kebersihan DKI di TPST Bantargebang, Bekasi, Kamis (28/7/2016).
 
Kepala Dinas Kebersihan DKI Isnawa Adji menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan langkah hukum. Lagipula, kata Isnawa, proses pemutusan kontrak sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK). Dalam laporan tersebut, pengelola sebelumnya berstatus wanprestasi.
 
"Mereka itu wanprestasi terkait tidak update-nya teknologi di sini," katanya.
 
Tidak hanya itu, Isnawa telah berbicara dengan pemilik PT GTJ, Rekson Sitorus. Dari percakapan keduanya, Isnawa mengizinkan PT GTJ menggugat Pemprov DKI.
 
Namun Isnawa juga meminta masalah gugatan hukum tidak mengganggu masalah distribusi sampah DKI ke Bantargebang. Selain itu, Isnawa telah mendapat surat dari PT NOEI.
 
"Isi suratnya mereka tidak mau menggugat Pemprov DKI. Kalau salah satu jo (joint operation) tidak mau gugat, itu artinya tidak ada gugatan ke Pemprov DKI," kata Isnawa.
 
Seperti diketahui, Pemprov DKI resmi memutus kontrak kerja sama dengan pengelola TPST Bantargebang PT Godang Tua Jaya (jo) PT Navigat Organic Energy Indonesia Selasa, 19 Juli. DKI akan mengelola sendiri sampah mereka di Bantargebang.
 
Kendati demikian, Dinas Kebersihan DKI memberi waktu 60 hari kepada PT GTJ jo PT NOEI untuk mengemasi alat berat mereka. Pada saat yang sama, Pemprov DKI memasukkan sejumlah alat berat pengganti untuk mengambil alih pengelolaan.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>