Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok--MI/Panca Syurkani
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok--MI/Panca Syurkani

Reklamasi Pulau G Dihentikan, Ahok Berpegang ke Keppres

LB Ciputri Hutabarat • 01 Juli 2016 02:59
medcom.id, Jakarta: Kesepakatan Komenterian Koordinator Kemaritiman menghentikan reklamasi di pulau G dinilai hanya sebatas rekomendasi. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut dasar hukum pelaksanaan reklamasi tetap mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995.
 
"Saya kira kalau keputusan seperti itu saya enggak tahu ya. Kalau saya Keppres, dasarnya Keppres. Ini rekomendasi berarti kan, harus naik ke Presiden dong," kata Ahok di Balai kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2016).
 
Sore tadi, komite gabungan dan para menteri menghenikan reklamasi pulau G karena dianggap melakukan pelanggaran berat, yakni membahayakan proyek vital yang strategis, membahayakan pelabuhan, maupun membahayakan lalu lintas laut.

Ditambah lagi pulau G yang digarap PT Muara Wisesa Samudra (MWS), anak dari PT Agung Podomoro Land (APL) ini juga dinilai mengganggu kabel yang terkait dengan listrik, powerstation milik PLN yang ada di bawahnya.
 
Reklamasi Pulau G Dihentikan, Ahok Berpegang ke Keppres
Ilustrasi--Antara/Andika Wahyu.
 
Ahok tak percaya kabel tersebut bermasalah. Sebab, diklaim Ahok, sudah ada persiapan pemindahan kabe sebelum memulai proses reklamasi. Dia pun mengaku akan mempelajari hasil putusan Kemenko Maritim soal penghentian itu. "Saya enggak berani jawab saya pelajari. Pulau G emang ada nimpa kabel?," tegas Ahok.
 
Diketahui ada aliran listrik yang berasal dari PLTU Muara Karang yang mengalir di bawah perairan dekat pulau G.
 
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Kementerian Kelautan dan Perikanan memutuskan untuk menghentikan permanen salah satu pulau reklamasi Pantai Utata yakni di pulau G di Teluk Jakarta. Hal ini dilakukan karena pengembang pulau G dianggap telah melakukan pelanggaran berat. "Kami putuskan membatalkan pembangunan pulau G untuk waktu seterusnya," ujar Rizal.
 
Adapun pelanggaran berat yang dilakukan oleh pengembang pulau G yang dianggap membahayakan lingkungan hidup. "Di bawahnya itu banyak kabel yang terkait dengan listrik, powerstation milik PLN. Komite Gabungan dan para menteri sepakat bahwa Pulau G masuk dalam pelanggaran berat," tandas Rizal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan