Ketua Bidang Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) wilayah 1 Jawa dan Sumatera DPP Partai Golkar Nusron Wahid. ANT/Fanny Kusumawardhani.
Ketua Bidang Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) wilayah 1 Jawa dan Sumatera DPP Partai Golkar Nusron Wahid. ANT/Fanny Kusumawardhani.

Nusron Wahid: Kita Punya Kesamaan Tujuan dengan Teman Ahok

Arga sumantri • 10 Juni 2016 04:57
medcom.id, Jakarta: Ketua bidang Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) wilayah 1 Jawa dan Sumatera DPP Partai Golkar Nusron Wahid menyambangi kantor Teman Ahok. Di tempat relawan Ahok itu, Nusron menegaskan dukungannya terhadap Ahok.
 
Nusron mengakui, kedatangan ke markas Teman Ahok sebagai tindak lanjut pertemuan dengan Ahok beberapa waktu lalu. Nusron menegaskan, ia dan Teman Ahok memiliki kesamaan sikap untuk memuluskan langkah Ahok melenggang kembali memimpin Jakarta.
 
"Figur Ahok salah satu yang kuat karakternya bisa membawa Jakarta sesuai yang dicita-citakan," ungkap Nusron di Kantor Teman Ahok, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2016).

Nusron membeberkan, pertemuan tertutup dengan Teman Ahok membahas cara agar Ahok tak terjegal melenggang menduduki DKI 1. Salah satu bahasan dengan Teman Ahok, kata Nusron, mendiskusikan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan pada rapat paripurna DPR.
 
Nusron Wahid: Kita Punya Kesamaan Tujuan dengan Teman Ahok
Basuki Tjahaja Purnama. MI/Ramdani.
 
Lantaran, ada Pasal yang dinilai dapat memberatkan Ahok maju lewat jalur perseorangan, yakni Pasal 48 UU Pilkada. Pasal itu memuat ketentuan yang memperketat proses verifikasi kartu tanda penduduk (KTP) yang dikumpulkan calon perseorangan atau independen.
 
"Adanya undang-undang baru, pasal 48 kita perlu diskusi, simulasi. Jangan sampai niat baik ini putus di tengah jalan hanya karena kita tidak siapkan simulasi," ungkap Nusron.
 
DPR baru saja mengetok palu Undang-undang Pilkada. Terkait jalur perseorangan, ada dua jenis verifikasi yang diatur dalam pasal 48 UU Pilkada.
 
Nusron Wahid: Kita Punya Kesamaan Tujuan dengan Teman Ahok
Ilustrasi penyerahan kartu tanda penduduk di stand Teman Ahok. ANT/Puspa Perwitasari.
 
Pertama adalah verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi, kabupaten atau kota dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
 
Kedua, adalah verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP. Menurut Nusron, hal ini harus segera diantisipasi matang oleh Teman Ahok.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan