medcom.id, Jakarta: Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya akan meluncurkan aplikasi elektronik tilang atau e-Tilang pada Jumat, 16 Desember. Aplikasi ini befungsi mengurus denda pelanggaran tilang.
Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, sistem ini dibuat dalam rangka mereformasi hukum. Ia mengklaim program ini bisa menghilangkan penegakan hukum yang terkesan lambat dan berbelit-belit.
“Sistem ini juga untuk memangkas birokrasi, mencegah terjadinya pungutan liar, dan anggapan kurang transparan,” kata Budiyanto kepada Metrotvnews.com, Kamis (15/12/2016).
Budiyanto menuturkan, adanya e-Tilang dapat meminimalisasi interaksi antara petugas dan pelanggar. Aplikasi ini juga mempermudah pelanggar membayar denda.
“Tidak perlu lagi ke pengadilan. Mereka tinggal bayar denda melalui e-banking, SMS banking dan ATM,” tutur dia.
Selain dengan bank, aplikasi ini juga terkoneksi dengan kejaksaan dan pengadilan. Setelah ditilang, petugas kepolisian akan mencatatnya dalam e-Tilang.
Nantinya, pelanggar bisa menitipkan uangnya ke bank yang sudah bermitra setelah mendapat penetapan pengadilan tentang besaran dana yang harus dibayar. Tagihan denda akan disampaikan ke pihak pelanggar melalui pesan singkat.
Apabila penetapan lebih kecil dari denda yang dititipkan, secara otomatis sisa uang akan dikembalikan ke pelanggar. "Pasti akan dikembalikan. Bila yang sudah punya aplikasinya bisa langsung ditransfer atau bisa juga diambil di pengadilan," ujar Budi.
Sistem elektronik ini telah disertakan dengan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni. Program ini juga sudah memiliki payung hukum. Sistem ini dijadikan ajang perkenalan untuk penegakan hukum lain dengan sistem elektronik atau electronic law enforcement (ELE) di masyarakat.
medcom.id, Jakarta: Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya akan meluncurkan aplikasi elektronik tilang atau e-Tilang pada Jumat, 16 Desember. Aplikasi ini befungsi mengurus denda pelanggaran tilang.
Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, sistem ini dibuat dalam rangka mereformasi hukum. Ia mengklaim program ini bisa menghilangkan penegakan hukum yang terkesan lambat dan berbelit-belit.
“Sistem ini juga untuk memangkas birokrasi, mencegah terjadinya pungutan liar, dan anggapan kurang transparan,” kata Budiyanto kepada
Metrotvnews.com, Kamis (15/12/2016).
Budiyanto menuturkan, adanya e-Tilang dapat meminimalisasi interaksi antara petugas dan pelanggar. Aplikasi ini juga mempermudah pelanggar membayar denda.
“Tidak perlu lagi ke pengadilan. Mereka tinggal bayar denda melalui e-banking, SMS banking dan ATM,” tutur dia.
Selain dengan bank, aplikasi ini juga terkoneksi dengan kejaksaan dan pengadilan. Setelah ditilang, petugas kepolisian akan mencatatnya dalam e-Tilang.
Nantinya, pelanggar bisa menitipkan uangnya ke bank yang sudah bermitra setelah mendapat penetapan pengadilan tentang besaran dana yang harus dibayar. Tagihan denda akan disampaikan ke pihak pelanggar melalui pesan singkat.
Apabila penetapan lebih kecil dari denda yang dititipkan, secara otomatis sisa uang akan dikembalikan ke pelanggar. "Pasti akan dikembalikan. Bila yang sudah punya aplikasinya bisa langsung ditransfer atau bisa juga diambil di pengadilan," ujar Budi.
Sistem elektronik ini telah disertakan dengan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni. Program ini juga sudah memiliki payung hukum. Sistem ini dijadikan ajang perkenalan untuk penegakan hukum lain dengan sistem elektronik atau electronic law enforcement (ELE) di masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)