Ilustrasi kampanye anti rokok (Medcom.id)
Ilustrasi kampanye anti rokok (Medcom.id)

Kampanye Anti Rokok, DKI Jakarta Diduga Terima Dana Asing

Rendy Renuki H • 11 Oktober 2021 12:41
Jakarta: Pemprov DKI Jakarta diduga menerina dana asing dari salah satu entitas bisnis Bloomberg Philantrhopies. Hal itu diketahui usai viralnya surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Michael Bloomberg.
 
Dana itu digunakan untuk kampanye anti tembakau yang diusung Vital Strategies, salah satu entitas bisnis The Union sebagai penerima dana terbesar Bloomberg Philanthorpies.
 
Aliran dana terungkap dari dokumen pajak (Form 990) Vital Strategies kepada otoritas pajak AS,Internal Revenue Service (IRS). Dalam Form 990 tahun 2017, Vital Strategies mengklaim regulasi larangan promosi dan iklan rokok di Jakarta dan Bogor merupakan hasil kerja mereka bersama pemerintah daerah setempat.

"Pencapaian Program: Di Indonesia, revisi UU Penyiaran akan mengatur larangan promosi dan iklan rokok kini telah dibahas oleh DPR. Jakarta telah memenuhi 95 persen larangan promosi dan iklan rokok, sementara Bogor menjadi kota pertama di Indonesia yang telah mengimplementasikan larangan memajang kemasan rokok di tempat penjualan," bunyi laporan Vital Strategies kepada IRS.
 
Larangan promosi rokok merupakan bagian dari program pengendalian tembakau The Union yang didukung oleh Bloomberg Philanthropies. Total dana yang dikucurkan untuk program ini senilai USD18,60 juta, di mana USD13,19 juta diberikan dalam bentuk hibah di sepuluh negara, termasuk Indonesia untuk memengaruhi kebijakan terkait larangan promosi dan iklan rokok. 
 
"Strategi pengendalian tembakau kami telah memengaruhi kebijakan di sepuluh negara, dan kami juga telah membangun dukungan publik yang lebih kuat untuk strategi intervensi baru kami," sambung mereka.
 
Intervensi Bloomberg Philanthropies terhadap industri hasil tembakau nasional kembali jadi perbincangan setelah beredarnya surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Michael Bloomberg tertanggal 4 Juli 2019.
 
Surat tersebut berisikan ucapan terima kasih Anies atas kerja sama dengan Bloomberg Philanthropies yang selama ini dijalin, sekaligus capaian-capaian Pemda DKI dalam memerangi rokok, misalnya telah 100 persen melarang reklame rokok di luar ruang. 
 
Dalam suratnya, Anies juga turut menjelaskan targetnya untuk memenuhi 90 persen tingkat kepatuhan kawasan tanpa rokok, sampai membentuk kerangka regulasi soal larangan iklan dan larangan pajang bungkus rokok. 
 
Soal terakhir direalisasikan Anies dengan menerbitkan Seruan Gubernur 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Tanpa Rokok yang melarang penjual rokok (minimarket, warung, dan sebagainya) memajang bungkus rokok pada etalasenya.
 
Menyikapi hal ini, pengamat kebijakan publik Dedek Prayudi menduga Seruan Gubernur 8/2021 merupakan aksi cepat mendapatkan dana hibah, alih-alih mengurangi prevalensi merokok. Sebab menurutnya, menutup bungkus rokok di etalase minimarket, atau warung bukan cara yang efektif.
 
Dia juga mempertanyakan pertimbangan Anies meneken Sergub tersebut. Menurutnya, jika merujuk kebijakan serupa di negara lain, sebelum menutup etalase rokok, sudah ada mekanisme pemeriksaan identitas (ID Checking) yang jauh lebih efektif membatasi pembelian rokok, atau mencegah anak di bawah umur untuk membeli rokok. 
 
"Sehingga saya menduga apa yang dilakukan Anies ini tidak lebih dari gimmick saja untuk dapat quick sponsorship dana dengan mudah. Karena penutupan pajangan lebih mudah dilakukan dan dilihat publik dibandingkan pemeriksaan identitas," ujarnya lewat pernyataan, Senin 11 Oktober 2021.
 
Soal dugaan kucuran dana, Dedek mendesak Anies dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi penjelasan. Sebab menurutnya Pemda tak bisa sembarangan menerima dana dari asing, baik berupa pinjaman maupun hibah.
 
Beberapa regulasi disebut Dedek telah mengatur mekanisme pemberian hibah asing ke Pemda dengan sejumlah syarat dan ketentuan. Dana seharusnya diterima dan disalurkan oleh kementerian terkait kepada pemerintah daerah, serta telah disetujui oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. 
 
"Pemda DKI harus dapat menjelaskan hal ini, apakah sudah memenuhi ketentuan hibah, kalau tidak berarti dana yang diterima ilegal. Ketentuan dana hibah ini diatur sedemikian rupa agar asing tidak sembarangan ke daerah, kalau sembarangan daerah bisa dikendalikan asing," jelas Dedek. 
 
Terpisah, Peneliti Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Gurnadi Ridwan turut menyepakati ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh Pemda dalam menerima dana asing. Apalagi menurutnya, pengawasan legislatif di daerah tak seketat di tingkat nasional. 
 
"Kalau di DPR pengawasan terhadap dana masuk ke pemerintah pusat cukup ketat. Berbeda dengan di daerah, DPRD kurang aksinya dalam rangka mengawasi hal ini, sehingga dana-dana dari asing relatif lebih mudah masuk ke daerah," terangnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>