Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengalokasikan dana stimulus untuk karang taruna mulai Januari 2022. Dana ini diharap dapat membantu operasional para pemuda di lingkungannya masing-masing.
"Karang taruna di level RW akan mendapatkan bantuan dana pemantik senilai Rp500 per bulan," kata Gubernur DKI Anies Baswedan ketika menghadiri Bulan Bhakti Karang Taruna DKI di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu, 26 September 2021.
Ketua Karang Taruna DKI Jakarta Muhammad Mul menyebutkan karang taruna tingkat kelurahan akan mendapatkan dana stimulus Rp1 juta per bulan. Bantuan dana pemerintah daerah itu rencananya digunakan untuk rekreasi, olahraga, dan keagamaan anggota karang taruna.
Baca: Langgar Prokes, 7 Tempat Usaha di DKI Dihentikan Sementara
Anies menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 81 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Karang Taruna pada 23 September 2021. Dana stimulus karang taruna tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan menggunakan mekanisme pemberian hibah, sedangkan tingkat kelurahan dan RW melalui pemberian biaya operasional.
Namun, Pergub tersebut menyebutkan jangka waktu pemberian dana stimulus kepada karang taruna. Sementara itu, jumlah karang taruna di tingkat RW di DKI mencapai sekitar 2.708.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (
Pemprov) DKI
Jakarta mengalokasikan dana stimulus untuk karang taruna mulai Januari 2022. Dana ini diharap dapat membantu operasional para pemuda di lingkungannya masing-masing.
"Karang taruna di level RW akan mendapatkan bantuan dana pemantik senilai Rp500 per bulan," kata Gubernur DKI
Anies Baswedan ketika menghadiri Bulan Bhakti Karang Taruna DKI di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu, 26 September 2021.
Ketua Karang Taruna DKI Jakarta Muhammad Mul menyebutkan karang taruna tingkat kelurahan akan mendapatkan dana stimulus Rp1 juta per bulan. Bantuan dana pemerintah daerah itu rencananya digunakan untuk rekreasi, olahraga, dan keagamaan anggota karang taruna.
Baca:
Langgar Prokes, 7 Tempat Usaha di DKI Dihentikan Sementara
Anies menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 81 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Karang Taruna pada 23 September 2021. Dana stimulus karang taruna tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan menggunakan mekanisme pemberian hibah, sedangkan tingkat kelurahan dan RW melalui pemberian biaya operasional.
Namun, Pergub tersebut menyebutkan jangka waktu pemberian dana stimulus kepada karang taruna. Sementara itu, jumlah karang taruna di tingkat RW di DKI mencapai sekitar 2.708.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)