Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Langgar Prokes, 7 Tempat Usaha di DKI Dihentikan Sementara

Theofilus Ifan Sucipto • 27 September 2021 01:18
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menggencarkan razia penerapan protokol kesehatan (prokes). Sanksi tegas berupa denda hingga pemberhentian sementara tempat usaha.
 
"Laporan harian pada 25 September 2021 pukul 18.00 WIB, lima restoran/rumah makan/warung makan/kafe dan dua tempat usaha lainnya diberhentikan sementara,” tulis data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Minggu, 26 September 2021.
 
Satpol PP menindak beragam pelanggaran seperti pelanggaran penggunaan masker, pelanggaran restoran, perkantoran, dan tempat usaha. Jutaan rupiah terkumpul dari sanksi denda.

"Total denda sebesar Rp3,2 juta," bunyi data itu.
 
Satpol PP berharap masyarakat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. Kemudian berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan covid-19.
 
Baca: Anies: Positivity Rate Covid-19 di Jakarta 0,7%
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh perangkat pemerintah meningkatkan pengawasan prokes di tengah masyarakat. Apalagi, kasus covid-19 masih terus bertambah.
 
"Percuma kita membuat sebuah kebijakan tetapi di bawah tidak berjalan," kata Jokowi di Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juni 2021.
 
Salah satu meningkatkan pengawasan prokes dengan menggelar sidak. Jokowi mengatakan sidak untuk memastikan prokes dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlangsung baik. Kepala Negara meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota memastikan PPKM di wilayahnya berlangsung maksimal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan