Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta memproduksi kantong belanja ramah lingkungan. Ini penting sebelum menerapkan pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
"Pemprov DKI harusnya memikirkan alternatifnya dulu. Misalnya menciptakan bahan alternatif plastik ramah lingkungan dari rumput laut dan macam-macam," ucap Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz saat dihubungi, Kamis, 2 Juli 2020.
Abdul menyebut Pemprov DKI dapat bekerja sama dengan produsen-produsen yang membuat model kantong plastik ramah lingkungan. Produksi kantong plastik tersebut harus dilakukan secara massal.
"Karena harganya masih mahal, tapi kalau banyak orang pakai pasti harganya itu bisa bersaing," kata Abdul.
(Baca: Problematika Larangan Kantong Plastik untuk Tenant Makanan)
Abdul menuturkan masyarakat akan kebingungan bila tidak diberikan alternatif pengganti kantong plastik sekali pakai. Sebab, komoditas barang dagangan tertentu tidak dapat menggunakan tas belanja.
"Kan (tas belanja) enggak bisa untuk menampung cairan misalnya. Bolehnya pakai apa. Itu harus dipikirkan," tutur dia.
Pemprov DKI melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai per 1 Juli 2020. Aturan tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta memproduksi kantong belanja ramah lingkungan. Ini penting sebelum menerapkan pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
"Pemprov DKI harusnya memikirkan alternatifnya dulu. Misalnya menciptakan bahan alternatif plastik ramah lingkungan dari rumput laut dan macam-macam," ucap Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz saat dihubungi, Kamis, 2 Juli 2020.
Abdul menyebut Pemprov DKI dapat bekerja sama dengan produsen-produsen yang membuat model kantong plastik ramah lingkungan. Produksi kantong plastik tersebut harus dilakukan secara massal.
"Karena harganya masih mahal, tapi kalau banyak orang pakai pasti harganya itu bisa bersaing," kata Abdul.
(Baca:
Problematika Larangan Kantong Plastik untuk Tenant Makanan)
Abdul menuturkan masyarakat akan kebingungan bila tidak diberikan alternatif pengganti kantong plastik sekali pakai. Sebab, komoditas barang dagangan tertentu tidak dapat menggunakan tas belanja.
"Kan (tas belanja) enggak bisa untuk menampung cairan misalnya. Bolehnya pakai apa. Itu harus dipikirkan," tutur dia.
Pemprov DKI melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai per 1 Juli 2020. Aturan tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)