Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah - Medcom.id/M Sholahadhin Azhar.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah - Medcom.id/M Sholahadhin Azhar.

Legalitas Lahan Cengkareng Barat Dipastikan Milik DKPKP

Nur Azizah • 27 Februari 2019 18:22
Jakarta: Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah memastikan legalitas lahan di Cengkareng Barat milik Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI. Lahan seluas 4,6 hektare sempat menjadi polemik lantaran diakui oleh warga bernama Toeti Noezlar Soekarno.
 
"Saya rasa itu sudah fix ya, itu dicatat atas nama DKPKP," kata Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu 27 Februari 2019.
 
Lahan itu dijual Toeti seharga Rp668 miliar ke Dinas Perumahan DKI Jakarta pada November 2015. Saat ini, Pemprov masih berupaya menagih uang tersebut.

"Nanti kita pasti melibatkan penegak hukum. Akan melibatkan penegak hukum, ada tahapan-tahapannya," ucap dia.
 
Bila Toeti tak mau mengembalikan uang tersebut, Pemprov bakal menempuh jalur pidana. Toeti menjual tanah Cengkareng Barat seharga Rp14,1 juta per meter dengan total Rp668 miliar. 
 
Tak lama setelah proses jual beli terjadi, hasil audit BPK keluar. Dari situ diketahui lahan yang dibeli dari kuasa hukum Toety, Rudy Hartono adalah milik DKPKP DKI.
 
Kamis, 21 Februari 2019, Saefullah bertemu dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membahas legalitas lahan di Cengkareng Barat.
 
Baca: Pengusutan Kasus Lahan Cengkareng Mandek
 
Saefullah meminta BPN membatalkan sertifikat atas nama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI. Karena lahan tersebut tercatat sebagai aset DKPKP DKI.
 
Toeti sempat melayangkan gugatan untuk status kepemilikan lahan ini ke pengadilan. Namun, gugatan itu tak diterima oleh Majelis Hakim. Dengan kata lain, Pemprov menang dan lahan itu kembali ke tangan pemerintah.
 
Gugatan itu ditolak karena pihak tergugat yang dicatumkan kurang. Toeti bersama Santi Junitha Soekarno, Rizki Prima Jaya Soekarno, Lucky Ramadhany Soekarno, Danu Zaenudin Soekarno, dan Rudi Hartono Iskandar, hanya menggugat DKPKP DKI. Sedangkan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI tidak digugat. Padahal, dinas tersebut yang membeli lahan tersebut ke Toeti.
 
Hasil putusan sidang ini sudah inkrahct (putusan tetap). Tidak ada upaya banding dari penggugat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan