Jakarta: Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rasyidi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meninjau ulang kebijakan pergantian 22 nama jalan. Kebijakan tersebut telah menyulitkan masyarakat dengan kewajiban mengubah alamat dalam dokumen kependudukan.
"Dan ini akan memberikan satu biaya kepada masyarakat, kemudian juga waktu. Pada kesempatan yang baik ini saya pikir melalui pimpinan DPRD DKI untuk menyampaikan pada Gubernur (Anies Baswedan) dan Wakil Gubernur (Ahmad Riza Patria) supaya ditinjau ulang," ujar Rasyidi dalam rapat paripuran di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 5 Juli 2022.
Dia menyarankan pergantian nama jalan itu diterapkan dalam jalan yang baru selesai dibangun. Hal itu diyakini tidak akan menimbulkan permasalah di tengah masyarakat.
"Misalnya DKI Jakarta membuat jalan baru, kita berikan nama Pak Haji Ali Sadikin, Pak Benyamin, daripada kita membuat yang baru, yang lama kita rubah," jelas dia.
Menanggapi itu, Wagub Ahmad Riza Patria menjelaskan keluhan masyarakat terkait pergantian nama jalan menjadi perhatian. Pihaknya melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) telah melakukan beberapa program untuk memudahkan masyarakat.
"Jemput bola untuk pembuatan identitas perlu diganti seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan sebagainya. Masyarakat tentunya segera mempersiapkan juga untuk pergantian dokumen lain seperti STNK," terang dia.
Terkait rencana membatalkan kebijakan itu, Ariza menekankan pergantian 22 nama jalan sudah melalui pertimbangan yang matang. Kebijakan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap tokoh betawi.
"Kita memberikan penghormatan kepada tokoh-tokoh Betawi dan tokoh-tokoh Jakarta. Dan mudah-mudahan juga menjadi ladang bagi kita," jelas dia.
Jakarta: Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rasyidi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI Jakarta meninjau ulang kebijakan
pergantian 22 nama jalan. Kebijakan tersebut telah menyulitkan masyarakat dengan kewajiban mengubah alamat dalam dokumen
kependudukan.
"Dan ini akan memberikan satu biaya kepada masyarakat, kemudian juga waktu. Pada kesempatan yang baik ini saya pikir melalui pimpinan DPRD DKI untuk menyampaikan pada Gubernur (Anies Baswedan) dan Wakil Gubernur (Ahmad Riza Patria) supaya ditinjau ulang," ujar Rasyidi dalam rapat paripuran di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 5 Juli 2022.
Dia menyarankan pergantian nama jalan itu diterapkan dalam jalan yang baru selesai dibangun. Hal itu diyakini tidak akan menimbulkan permasalah di tengah masyarakat.
"Misalnya DKI Jakarta membuat jalan baru, kita berikan nama Pak Haji Ali Sadikin, Pak Benyamin, daripada kita membuat yang baru, yang lama kita rubah," jelas dia.
Menanggapi itu, Wagub Ahmad Riza Patria menjelaskan keluhan masyarakat terkait pergantian nama jalan menjadi perhatian. Pihaknya melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) telah melakukan beberapa program untuk memudahkan masyarakat.
"Jemput bola untuk pembuatan identitas perlu diganti seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan sebagainya. Masyarakat tentunya segera mempersiapkan juga untuk pergantian dokumen lain seperti STNK," terang dia.
Terkait rencana membatalkan kebijakan itu, Ariza menekankan pergantian 22 nama jalan sudah melalui pertimbangan yang matang. Kebijakan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap tokoh betawi.
"Kita memberikan penghormatan kepada tokoh-tokoh Betawi dan tokoh-tokoh Jakarta. Dan mudah-mudahan juga menjadi ladang bagi kita," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)