Ilustrasi. Foto: MI/Susanto
Ilustrasi. Foto: MI/Susanto

Tanpa Digugat, Pemprov DKI Klaim Sudah Laksanakan Pengerukan Kali Mampang

Hilda Julaika • 19 Februari 2022 08:09
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeklaim selama ini sudah mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara berkala setiap tahun. Salah satunya pekerjaan pengerukan dilakukan pada 2021 dan dilanjutkan sejak awal 2022 menggunakan alat berat.
 
Selanjutnya, perbaikan turap Kali Krukut sudah dilakukan pada 2018 hingga 2021.
 
"Jadi, sebetulnya ada atau tidaknya gugatan ini, selama ini Pemprov DKI Jakarta sudah mengerjakan seluruh poin yang menjadi tuntutan penggugat," kata Sekretaris Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, Dudi Gardesi dilansir Media Indonesia, Sabtu, 19 Februari 2022.

"Ada yang pengerjaannya masih berjalan di lapangan dan ada yang sudah dikerjakan. Semua upaya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam penanggulangan banjir merupakan bagian dari on-going program,” imbuhnya.
 
Baca: Pemprov DKI Diminta Ikuti Putusan PTUN Soal Gugatan Korban Banjir
 
Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta juga membuka pintu bagi masyarakat yang ingin meninjau lokasi pengerjaan. Terutama Kali Mampang agar dapat menyaksikan secara langsung apa yang sudah dilakukan dan rencana ke depannya.
 
“Ini terkait dengan keterbukaan informasi dan edukasi publik mengenai program yang dicanangkan Pemprov DKI Jakarta, baik yang sudah maupun yang sedang berjalan,” jelasnya.
 
Selain itu, menurutnya, permasalahan banjir di Jakarta dan daerah sekitarnya perlu ditangani dan dikerjakan secara strategis. Serta melalui kerja sama dengan pihak lainnya, seperti Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Kota/Kabupaten di sekitar DKI Jakarta.
 
Sebelumnya, putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT pada 15 Februari 2022 mengabulkan 2 gugatan (tuntutan) dari 6 gugatan yang dilayangkan oleh tujuh warga DKI Jakarta pada 24 Agustus 2021.
 
Dalam amar putusan, PTUN hanya mengabulkan 2 gugatan dari 6 gugatan diajukan. Gugatan yang dikabulkan oleh pengadilan adalah: Pertama, mewajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
 
Kedua, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan