Stop kekerasan pada anak. MI/Susanto
Stop kekerasan pada anak. MI/Susanto

Polisi Sinyalir Korban Paedofil Bertambah

Deny Irwanto • 15 Maret 2017 14:57
medcom.id, Jakarta: Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan kasus kejahatan seksual terhadap anak yang diunggah ke grup Facebook Official Candy's Group. Jumlah korban diduga bakal bertambah.
 
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, ini pihaknya baru mendapat data delapan korban anak-anak yang pernah disasar pelaku. Menurut Wahyu, jumlah korban kemungkinan bertambah.
 
"Korban potensi bertambah, saat ini yang sudah teridentifikasi delapan. Kenapa perlu kita identifikasi, sebab di samping ada filmnya, kita harus tahu pelakunya siapa, di mana dilakukan, kemudian korban ditemukan," kata Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu 15 Maret 2017.
 
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menjelaskan, penyidik sudah menyisir group facebook tersebut. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah foto dan video kejahatan seksual terhadap anak-anak yang pernah diunggah ke group.
 
Dengan temuan tersebut, polisi menduga masih banyak anak-anak yang pernah menjadi korban kejahatan seksual yang belum terdata.
 
"Digital forensik yang kita dapatkan dari facebook yang sudah ditutup ada 500 film dan 100 gambar. Jadi ada 600 konten satu per satu kita pelajari yang lengkap. Dalam arti korbannya ada bukan hanya gambar, pelaku ada, tempat ada," jelas Wahyu.
 
Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap empat pelaku yaitu WW, (27), DS (24), DF (17), dan SHDW (16). Keempatnya memiliki peran sebagai admin dan member grup.
 
WW pernah melecehkan dua orang anak perempuan di bawah umur, yaitu NNF, 12, dan YAM, 8. Tindakan serupa juga pernah dilakukan DF.
 
DF pernah melecehkan enam anak perempuan. Mereka  adalah AQL, 3; WD, 8; ML, 4; FSK, 6; AF, 5; dan RK, 5.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/ atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornofgrafi dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan