ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

Kemendagri Izinkan DKI Buka Sekolah Tatap Muka

Antara • 24 Agustus 2021 07:47
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri mengizinkan DKI Jakarta menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Penerapan PTM maksimal 50 persen.
 
Ketentuan itu tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan itu mulai berlaku hari ini, 24 Agustus hingga Senin, 30 Agustus 2021.
 
"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh," demikian Instruksi Mendagri dilansir dari Antara, Selasa, 24 Agustus 2021.

Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019. 
 
Baca: 
Pemprov DKI Buka Opsi Pembelajaran Tatap Muka
 
Aturan ini berlaku pada satuan pendidikan sekolah dasar hingga universitas di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta dengan kriteria level 3. Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
 
Sementara itu, satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) boleh menggelar PTM dengan kapasitas maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Satuan pendidikan anak berkebutuhan khusus kapasitas maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan