Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka opsi pembelajaran tatap muka (PTM). Potensi PTM melejit usai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 berlaku di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Dimungkinkan tatap muka untuk sekolah 50 persen," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Balai Kota, Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021.
Namun, rencana tersebut bakal dikaji terlebih dahulu. Hasil kajian menentukan kapan sekolah tatap muka digelar.
Baca: Bertambah 485 Kasus, 8.265 Pasien Covid-19 Dirawat di DKI
Selain rencana pembukaan sekolah, terdapat aktivitas masyarakat yang dilonggarkan. Seperti, pembukaan pusat perbelanjaan dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
"Kita bersyukur, alhamdulillah Jakarta diputuskan oleh pemerintah pusat memasuki PPKM level 3," tutur Ariza.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurunkan status PPKM dari level 4 menjadi level 3 di beberapa daerah. Status ini berlaku mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.
"Pulau Jawa-Bali, aglomerasi, Jabodetabek Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kabupaten kota lainnya sudah bisa level 3 mulai 24 agustus 2021," ujar Jokowi dalam konferensi pers secara virtual.
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka opsi pembelajaran tatap muka (
PTM). Potensi PTM melejit usai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 berlaku di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Dimungkinkan tatap muka untuk sekolah 50 persen," ujar Wakil Gubernur
DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Balai Kota, Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021.
Namun, rencana tersebut bakal dikaji terlebih dahulu. Hasil kajian menentukan kapan sekolah tatap muka digelar.
Baca:
Bertambah 485 Kasus, 8.265 Pasien Covid-19 Dirawat di DKI
Selain rencana pembukaan sekolah, terdapat aktivitas masyarakat yang dilonggarkan. Seperti, pembukaan pusat perbelanjaan dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
"Kita bersyukur, alhamdulillah Jakarta diputuskan oleh pemerintah pusat memasuki PPKM level 3," tutur Ariza.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurunkan status PPKM dari level 4 menjadi level 3 di beberapa daerah. Status ini berlaku mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.
"Pulau Jawa-Bali, aglomerasi, Jabodetabek Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kabupaten kota lainnya sudah bisa level 3 mulai 24 agustus 2021," ujar Jokowi dalam konferensi pers secara virtual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)