Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, telah merampungkan perjanjian kerja sama (PKS) terkait Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Draf kontrak ini tengah dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Antara kedua belah pihak, antara DKI dan Bekasi, sudah sepakat, sudah dirumuskan, sudah difinalisasi, sekarang lagi minta persetujuan Kemendagri," ujar Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Oktober 2021.
Yogi memastikan ada beberapa perubahan pada isi kontrak terbaru dengan PKS sebelumnya. Salah satunya terkait tambahan dana kompensasi bagi warga terdampak atau dana bau.
Baca: Anies: Pembangunan ITF Kurangi Beban TPST Bantargebang
Namun, Yogi enggan membeberkan lebih detail poin baru dari kesepakatan kontrak TPST Bantargebang. Ia memastikan dalam waktu dekat, draf perjanjian kerja sama ini akan ditindaklanjuti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Sekarang lagi nyari waktu Pak Gubernur, Anies Baswedan. Berharap Pak Gubernur bisa Hari Senin (25 Oktober 2021) besok (tandatangan)," jelas Yogi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebutkan ada sejumlah perubahan dalam PKS TPST Bantargebang. Dalam pembahasan revisi adendum PKS, Pemkot Bekasi menambah lingkup perjanjian dari lima menjadi delapan.
Selama ini, PKS meliputi pemulihan, pencegahan, pendidikan kesehatan, dan bantuan langsung tunai (BLT) kepada warga di Bantargebang. Ke depan, warga di sekitar TPST Bantargebang bakal mendapat manfaat baru berupa peningkatan sarana kebersihan.
“Target kami dengan Kota Bekasi, (PKS) bisa selesai tanda tangan sebelum tanggal 26 (Oktober 2021),” kata Asep Kuswanto di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Oktober 2021.
Jakarta:
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, telah merampungkan perjanjian kerja sama (PKS) terkait
Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Draf kontrak ini tengah dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Antara kedua belah pihak, antara DKI dan Bekasi, sudah sepakat, sudah dirumuskan, sudah difinalisasi, sekarang lagi minta persetujuan Kemendagri," ujar Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Oktober 2021.
Yogi memastikan ada beberapa perubahan pada isi kontrak terbaru dengan PKS sebelumnya. Salah satunya terkait tambahan dana kompensasi bagi warga terdampak atau dana bau.
Baca:
Anies: Pembangunan ITF Kurangi Beban TPST Bantargebang
Namun, Yogi enggan membeberkan lebih detail poin baru dari kesepakatan kontrak TPST Bantargebang. Ia memastikan dalam waktu dekat, draf perjanjian kerja sama ini akan ditindaklanjuti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Sekarang lagi nyari waktu Pak Gubernur, Anies Baswedan. Berharap Pak Gubernur bisa Hari Senin (25 Oktober 2021) besok (tandatangan)," jelas Yogi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebutkan ada sejumlah perubahan dalam PKS TPST Bantargebang. Dalam pembahasan revisi adendum PKS, Pemkot Bekasi menambah lingkup perjanjian dari lima menjadi delapan.
Selama ini, PKS meliputi pemulihan, pencegahan, pendidikan kesehatan, dan bantuan langsung tunai (BLT) kepada warga di Bantargebang. Ke depan, warga di sekitar TPST Bantargebang bakal mendapat manfaat baru berupa peningkatan sarana kebersihan.
“Target kami dengan Kota Bekasi, (PKS) bisa selesai tanda tangan sebelum tanggal 26 (Oktober 2021),” kata Asep Kuswanto di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Oktober 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)