medcom.id, Tangerang Selatan: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai pengguna kuasa atas tanah Kementerian Agama (Kemenag) mengaku punya hak atas lahan seluas 16 ribu meter di RT 4 RW 17, Pisangan, Ciputat, Tangerang Selatan. UIN menuding warga setempat sebagai pemilik ilegal tanah.
Kabag Akuntansi dan Pelaporan UIN Jakarta Rasiin mengatakan, proses pembelian tanah yang dilakukan warga pada Yayasan Muda Islam Ihsan (YPMII) ilegal. Sebab, YPMII tak pernah punya wewenang untuk menjual tanah pada warga.
"YPMII tidak boleh jual belikan pada warga. Mereka beli pada oknum YPMII, bisa dikatakan membeli ilegal," kata Rassin kepada Metrotvnews.com di Kampus UIN Jakarta, Jalan Ir H Juanda, Tangsel, Senin (4/1/2016).
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan warga, kata Rasiin, lebih memperkuat posisi UIN bersama Kemenag sebagai pemilik sah lahan. Rasiin heran dengan sikap warga yang bersikukuh mempertahankan lahan tersebut.
"Kalau itu di usut, tanah itu yang berhak siapa? Kalau mereka membeli? Pada siapa? Pemilik sah (Kemenag) tidak pernah jual belikan," kata Rasiin.
Warga RT 4, RW 17, sebelumnya mengaku sudah membeli tanah yang mereka tempati saat ini secara resmi dari YPMII puluhan tahun lalu. Mereka mengklaim punya girik atas tanah yang mereka tempati. Sehingga, menurut warga, eksekusi lahan yang dilakukan pihak UIN, tidak benar.
Kisruh lahan di Pisangan, Ciputat timbul sejak ada perseteruan YPMII dan Kemenag. Perseturuan berujung pada dipenjaranya petinggi YPMII lantaran terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi.
Selain memutuskan petinggi YPMII dipenjara, pengadilan juga memutuskan bahwa asset milik YPMII berhak diambil alih Kemenag. Lahan seluas 16 ribu meter di RT 04, RW 17, masuk dalam daftar asset YPMII yang menjadi milik Kemenag.
medcom.id, Tangerang Selatan: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai pengguna kuasa atas tanah Kementerian Agama (Kemenag) mengaku punya hak atas lahan seluas 16 ribu meter di RT 4 RW 17, Pisangan, Ciputat, Tangerang Selatan. UIN menuding warga setempat sebagai pemilik ilegal tanah.
Kabag Akuntansi dan Pelaporan UIN Jakarta Rasiin mengatakan, proses pembelian tanah yang dilakukan warga pada Yayasan Muda Islam Ihsan (YPMII) ilegal. Sebab, YPMII tak pernah punya wewenang untuk menjual tanah pada warga.
"YPMII tidak boleh jual belikan pada warga. Mereka beli pada oknum YPMII, bisa dikatakan membeli ilegal," kata Rassin kepada Metrotvnews.com di Kampus UIN Jakarta, Jalan Ir H Juanda, Tangsel, Senin (4/1/2016).
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan warga, kata Rasiin, lebih memperkuat posisi UIN bersama Kemenag sebagai pemilik sah lahan. Rasiin heran dengan sikap warga yang bersikukuh mempertahankan lahan tersebut.
"Kalau itu di usut, tanah itu yang berhak siapa? Kalau mereka membeli? Pada siapa? Pemilik sah (Kemenag) tidak pernah jual belikan," kata Rasiin.
Warga RT 4, RW 17, sebelumnya mengaku sudah membeli tanah yang mereka tempati saat ini secara resmi dari YPMII puluhan tahun lalu. Mereka mengklaim punya girik atas tanah yang mereka tempati. Sehingga, menurut warga, eksekusi lahan yang dilakukan pihak UIN, tidak benar.
Kisruh lahan di Pisangan, Ciputat timbul sejak ada perseteruan YPMII dan Kemenag. Perseturuan berujung pada dipenjaranya petinggi YPMII lantaran terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi.
Selain memutuskan petinggi YPMII dipenjara, pengadilan juga memutuskan bahwa asset milik YPMII berhak diambil alih Kemenag. Lahan seluas 16 ribu meter di RT 04, RW 17, masuk dalam daftar asset YPMII yang menjadi milik Kemenag.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)