medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama tidak akan berhenti menggusur permukiman di Bukit Duri, Jakarta Selatan. Dia tetap berambisi membongkar kawasan tersebut meski proses hukum masih berjalan dan banyak lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengadang.
"Kalau ada LSM, ya kita sikat. Emangnya kita mesti kalah sama LSM?" kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (9/9/2016).
Ahok sebenarnya tak melarang LSM yang menolak, asal mereka memberi solusi nyata. Menurut Ahok, satu-satunya jalan untuk mencegah banjir adalah menormalisasi sepadan Kali Ciliwung dengan membangun dinding turap.
Di rumah warga Bukit Duri inilah nantinya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) akan membangun sheetpiles tersebut. Sedikitnya ada 300 warga yang terkena gusuran dan akan dipindahkan ke Rusun Rawa bebek.
Baca: Warga Bukit Duri Minta Pemprov DKI Hormati Proses Sidang Gugatan
Ahok memastikan, class action yang dilakukan warga Bukit Duri tidak akan menganggu jalannya pembongkaran. "Kecuali hakim putuskan, suruh tunda ya kita tunda. Tapi kan ini enggak. Makanya kita tetap jalan," ujar Ahok.
Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi menjelaskan, ada 345 bidang yang akan dibenahi, tepatnya di RW 10, 11, dan 12 Bukit Duri. Dari 341 bidang tersebut, sudah ada 241 bidang yang pindah ke rusun Rawa Bebek, Jakarta Timur.
"Sisanya, sekitar 100 bidang atau KK akan ditertibkan setelah SP 3 dilayangkan pekan depan atau usai Iduladha," jelas Tri, Rabu, 7 September.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama dan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi menghadiri proses mediasi sidang class action warga Bukit Duri, Jakarta Selatan. Keduanya merupakan pemberi kuasa penertiban kawasan Bukit Duri.
Baca: Bukit Duri Digusur Selepas Iduladha
Menurut Ketua Majelis Hakim Didik Riyono Putro, Ahok dan Tri mesti menghargai upaya hukum warga Bukit Duri. "Mereka yang tidak setuju, ya dihargai juga kalau mereka menempuh jalur hukum, daripada mereka berbuat di luar hukum," kata Didik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa 6 September.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera merealisasikan normalisasi Sungai Ciliwung. Warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, yang terkena normalisasi akan direlokasi ke Rumah Susun Rawa Bebek.
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama tidak akan berhenti menggusur permukiman di Bukit Duri, Jakarta Selatan. Dia tetap berambisi membongkar kawasan tersebut meski proses hukum masih berjalan dan banyak lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengadang.
"Kalau ada LSM, ya kita sikat. Emangnya kita mesti kalah sama LSM?" kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (9/9/2016).
Ahok sebenarnya tak melarang LSM yang menolak, asal mereka memberi solusi nyata. Menurut Ahok, satu-satunya jalan untuk mencegah banjir adalah menormalisasi sepadan Kali Ciliwung dengan membangun dinding turap.
Di rumah warga Bukit Duri inilah nantinya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) akan membangun sheetpiles tersebut. Sedikitnya ada 300 warga yang terkena gusuran dan akan dipindahkan ke Rusun Rawa bebek.
Baca:
Warga Bukit Duri Minta Pemprov DKI Hormati Proses Sidang Gugatan
Ahok memastikan, class action yang dilakukan warga Bukit Duri tidak akan menganggu jalannya pembongkaran. "Kecuali hakim putuskan, suruh tunda ya kita tunda. Tapi kan ini enggak. Makanya kita tetap jalan," ujar Ahok.
Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi menjelaskan, ada 345 bidang yang akan dibenahi, tepatnya di RW 10, 11, dan 12 Bukit Duri. Dari 341 bidang tersebut, sudah ada 241 bidang yang pindah ke rusun Rawa Bebek, Jakarta Timur.
"Sisanya, sekitar 100 bidang atau KK akan ditertibkan setelah SP 3 dilayangkan pekan depan atau usai Iduladha," jelas Tri, Rabu, 7 September.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama dan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi menghadiri proses mediasi sidang class action warga Bukit Duri, Jakarta Selatan. Keduanya merupakan pemberi kuasa penertiban kawasan Bukit Duri.
Baca:
Bukit Duri Digusur Selepas Iduladha
Menurut Ketua Majelis Hakim Didik Riyono Putro, Ahok dan Tri mesti menghargai upaya hukum warga Bukit Duri. "Mereka yang tidak setuju, ya dihargai juga kalau mereka menempuh jalur hukum, daripada mereka berbuat di luar hukum," kata Didik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa 6 September.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera merealisasikan normalisasi Sungai Ciliwung. Warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, yang terkena normalisasi akan direlokasi ke Rumah Susun Rawa Bebek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)