medcom.id, Jakarta: Seorang polisi lalu lantas dipukul pemotor lantaran tak terima ditilang. Peristiwa terjadi di tengah Operasi Patuh Jaya di Jalan Dharmawangsa 10, Jakarta Selatan.
"Kejadian tanggal 22 Mei," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/5/2016).
Anggota polantas yang jadi korban, kata Awi, bernama M. Nasro. Polisi berpangkat AIPDA itu anggota Polantas Jakarta Selatan.
Awi membeberkan, kejadian bermula saat Nasro memberhentikan pemotor berinisial YS sekitar pukul 09.00 WIB. Pemuda 25 tahun itu diberhentikan karena melawan arah.
"Yang bersangkutan disetop dan yang bersangkutan tidak punya SIM serta KTP," tambah Awi.
Nasro pun menyita STNK milik YS dan menilangnya. Tak terima ditilang, YS lantas melesatkan bogem mentah ke wajah Nasro.
Rekan Nasro lainnya segera mendekat dan mengamankan YS. Selanjutnya, YS digiring ke Mapolres Jakarta Selatan untuk diperiksa.
"Pagi ini yang bersangkutan sudah diperiksa. Setelah didalami, intinya melawan petugas karena tidak menerima ditilang," ujar Awi.
Atas perbuatannya, YS harus mendekam di balik jeruji besi Polres Jakarta Selatan. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 213 KUHP tentang kejahatan terhadap kekuasaan umum. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
medcom.id, Jakarta: Seorang polisi lalu lantas dipukul pemotor lantaran tak terima ditilang. Peristiwa terjadi di tengah Operasi Patuh Jaya di Jalan Dharmawangsa 10, Jakarta Selatan.
"Kejadian tanggal 22 Mei," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/5/2016).
Anggota polantas yang jadi korban, kata Awi, bernama M. Nasro. Polisi berpangkat AIPDA itu anggota Polantas Jakarta Selatan.
Awi membeberkan, kejadian bermula saat Nasro memberhentikan pemotor berinisial YS sekitar pukul 09.00 WIB. Pemuda 25 tahun itu diberhentikan karena melawan arah.
"Yang bersangkutan disetop dan yang bersangkutan tidak punya SIM serta KTP," tambah Awi.
Nasro pun menyita STNK milik YS dan menilangnya. Tak terima ditilang, YS lantas melesatkan bogem mentah ke wajah Nasro.
Rekan Nasro lainnya segera mendekat dan mengamankan YS. Selanjutnya, YS digiring ke Mapolres Jakarta Selatan untuk diperiksa.
"Pagi ini yang bersangkutan sudah diperiksa. Setelah didalami, intinya melawan petugas karena tidak menerima ditilang," ujar Awi.
Atas perbuatannya, YS harus mendekam di balik jeruji besi Polres Jakarta Selatan. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 213 KUHP tentang kejahatan terhadap kekuasaan umum. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NIN)