medcom.id, Jakarta: Sunny Tanuwidjaja menampik adanya tawar menawar pasal antara dirinya dengan tersangka kasus suap rancangan peraturan daerah (raperda) soal reklamasi, Mohamad Sanusi. Dia bilang memang sudah ada penolakan berkepanjangan di dewan terkait pasal tambahan kontribusi.
Tepatnya tahun lalu Sanusi, kata Sunny menghubungi Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama untuk mempertanyakan kebijakan Ahok tersebut.
"Sebetulnya Pak Gubernur tidak punya posisi yang fixed. Makanya dia tanya bagimana posisinya Pak Gubernur," kata Sunny di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2016).
Ahok menyerahkan sepenuhnya keputusan pasal tambahan kontribusi pada mekanisme legislasi di dewan. Namun pada posisi ini dewan masih mengulur-ulur proses pengesahan peraturan reklamasi.
Sanuai bilang Ahok tak kehabisan akal. Sebenarnya, masih banyak celah memasukkan pasal tambahan kontribusi yang digadang-gadang Ahok sebagai uang preman bagi pengembang kepada eksekutif. Ahok pun tak peduli jika memang dewan sengaja mengulur-ulur raperda tersebut.
"Kalau nanti dia masukin ya bagus, kalau dia lepas ya nanti kita taruh di Pergub," kata Sunny meniru perkataan Ahok.
Dengan kronologi tersebut, Sunny memastikan tidak ada proses tawar menawar pasal antara dirinya dengan Sanusi. Kalaupun ingin menawar seharusnya menawar kepada penguasanya langsung.
"Lagian mereka mana berani nawar, kalau mau nawar ke Pak Gubernur dong, jangan sama saya. Kayak mau nawar barang saja," jelas Sunny.
Cek Kosong
Setelah ditelaah, ternyata memasukkan tambahan kontribusi sebesar 15 persen ke dalam Peraturan Gubernur dianggap riskan. Pasalnya, Sunny bilang, Gubernur bisa saja dituding kerjasama dengan sejumlah pengusaha terkait pendantanganan pergub tersebut.
"Terus kan ada orang menuduh, oh berarti pak gubernur ingi mengatur sendiri dong di pergub. Ya, mana bisa kan sudah ada angkanya 15 persen," lanjut Sunny.
Karena itulah Ahok mengaku sempat mengumpamakan tindakan pembatalan pasal tambahan kontribusi pada raperda tersebut sebagai bentuk 'cek kosong' dewan kepada DKI. Karena bisa saja, jika mau, Gubernur meminta uang kepada pengembang dengan nominal yang tak terbatas.
"'Kalau mau lu hapus (pasal kontribusi) ya enggak apa-apa. Gue dapat cek kosong, nanti di Pergub bisa gue masukin' Kan begitu logikanya?," ucap Sunny.
Karena alasan itulah Sunny membantah adanya tawar menawar pasal di raperda tersebut. Ahok pun kata dia tak terlalu ngotot terkait 15 persen tersebut. Sebab pada dasarnya eksekutif selalu saja ada jalan untuk memasukkan pasal tersebut.
"Jadi bukan nego. pak Gubernur sudah buka di mana-mana. Sejak dari berbulan-bulan lalu. pokoknya 15 persen harus masuk, entah di perda atau di pergub," ungkap dia.
Pasal tambahan kontribusi 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak dan nilai Sale-able area pulau sempat dipermasalahkan. Menurut pengakuan kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI, legislatif sempat mengusulkan perubahan angka tersebut menjadi lima persen saja. Namun saat dikonfirmasi Badan Legislasi Daerah (Balegda) DKI membantah hal tersebut.
medcom.id, Jakarta: Sunny Tanuwidjaja menampik adanya tawar menawar pasal antara dirinya dengan tersangka kasus suap rancangan peraturan daerah (raperda) soal reklamasi, Mohamad Sanusi. Dia bilang memang sudah ada penolakan berkepanjangan di dewan terkait pasal tambahan kontribusi.
Tepatnya tahun lalu Sanusi, kata Sunny menghubungi Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama untuk mempertanyakan kebijakan Ahok tersebut.
"Sebetulnya Pak Gubernur tidak punya posisi yang
fixed. Makanya dia tanya bagimana posisinya Pak Gubernur," kata Sunny di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2016).
Ahok menyerahkan sepenuhnya keputusan pasal tambahan kontribusi pada mekanisme legislasi di dewan. Namun pada posisi ini dewan masih mengulur-ulur proses pengesahan peraturan reklamasi.
Sanuai bilang Ahok tak kehabisan akal. Sebenarnya, masih banyak celah memasukkan pasal tambahan kontribusi yang digadang-gadang Ahok sebagai uang preman bagi pengembang kepada eksekutif. Ahok pun tak peduli jika memang dewan sengaja mengulur-ulur raperda tersebut.
"Kalau nanti dia masukin ya bagus, kalau dia lepas ya nanti kita taruh di Pergub," kata Sunny meniru perkataan Ahok.
Dengan kronologi tersebut, Sunny memastikan tidak ada proses tawar menawar pasal antara dirinya dengan Sanusi. Kalaupun ingin menawar seharusnya menawar kepada penguasanya langsung.
"Lagian mereka mana berani nawar, kalau mau nawar ke Pak Gubernur dong, jangan sama saya. Kayak mau nawar barang saja," jelas Sunny.
Cek Kosong
Setelah ditelaah, ternyata memasukkan tambahan kontribusi sebesar 15 persen ke dalam Peraturan Gubernur dianggap riskan. Pasalnya, Sunny bilang, Gubernur bisa saja dituding kerjasama dengan sejumlah pengusaha terkait pendantanganan pergub tersebut.
"Terus kan ada orang menuduh, oh berarti pak gubernur ingi mengatur sendiri dong di pergub. Ya, mana bisa kan sudah ada angkanya 15 persen," lanjut Sunny.
Karena itulah Ahok mengaku sempat mengumpamakan tindakan pembatalan pasal tambahan kontribusi pada raperda tersebut sebagai bentuk 'cek kosong' dewan kepada DKI. Karena bisa saja, jika mau, Gubernur meminta uang kepada pengembang dengan nominal yang tak terbatas.
"'Kalau mau lu hapus (pasal kontribusi) ya enggak apa-apa. Gue dapat cek kosong, nanti di Pergub bisa gue masukin' Kan begitu logikanya?," ucap Sunny.
Karena alasan itulah Sunny membantah adanya tawar menawar pasal di raperda tersebut. Ahok pun kata dia tak terlalu ngotot terkait 15 persen tersebut. Sebab pada dasarnya eksekutif selalu saja ada jalan untuk memasukkan pasal tersebut.
"Jadi bukan nego. pak Gubernur sudah buka di mana-mana. Sejak dari berbulan-bulan lalu. pokoknya 15 persen harus masuk, entah di perda atau di pergub," ungkap dia.
Pasal tambahan kontribusi 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak dan nilai Sale-able area pulau sempat dipermasalahkan. Menurut pengakuan kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI, legislatif sempat mengusulkan perubahan angka tersebut menjadi lima persen saja. Namun saat dikonfirmasi Badan Legislasi Daerah (Balegda) DKI membantah hal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)