medcom.id, Jakarta: Abdul Aziz alias Daeng Aziz mangkir dari pemeriksaan polisi. Lelaki berkulit legam itu hanya mengirim pengacaranya, Razman Arif Nasution, datang ke Mapolda Metro Jaya.
Aziz absen diperiksa sebagai tersangka kasus muncikari. Pria 47 tahun ini bakal dipanggil ulang pada Jumat, 26 Februari.
Razman memastikan, `penguasa` Kalijodo itu akan datang ke Mapolda. "Sudah disepakati Daeng Azis akan hadir di Polda Metro dan diperiksa hari Jumat, pukul 09.30 WIB," kata Razman di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2016).
Razman menyatakan, prioritas pemeriksaan terhadap Aziz soal sangkaan melanggar pasal 296 Juncto 506 KUHP. Pasal itu biasa digunakan buat menjerat penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK).
Menurut Razman, tak ada sangkaan pasal lain yang dibidik ke arah pemilik Intan Cafe ini. Tudingan kepemilikan senjata tajam dan panah beracun, kata Razman, belum disematkan kepada lelaki yang sudah jadi `penguasa` Kalijodo sejak 2003 ini.
"Pemeriksaan terkait prostitusi, tidak ada yang lain," ungkap Razman.
Intan Cafe milik Daeng Aziz (MI.Galih P)
Aziz ditetapkan sebagai tersangka awal pekan ini. Lelaki asal Makassar, Sulawesi Selatan ini, jadi tersangka setelah polisi melakukan operasi penyakit masyarakat di Kalijodo.
Saat menggeledah Intan Cafe, polisi mendapati senjata tajam, pelacur, dan minuman keras. Tempat hiburan itu diketahui milik Aziz. Polisi sudah memeriksa sembilan saksi buat memberikan keterangan dan menguatkan sangkaan.
Usai melakukan gelar perkara pada Minggu malam, 21 Februari 2016, status tersangka resmi tersemat di nama `tokoh masyarakat` Kalijodo ini.
Nama Aziz sebelumnya mencuat usai insiden bentrok kelompok Mandar dan Makassar yang memperebutkan lapak judi Kalijodo pada 2002. Kala itu, Aziz menjadi pemimpin kelompok Makassar.
Sekitar medio 2003-an, Aziz menjadi preman yang disebut-sebut menodongkan senjata ke Kapolsek Penjaringan yang kala itu dijabat Krishna Murti.
medcom.id, Jakarta: Abdul Aziz alias Daeng Aziz mangkir dari pemeriksaan polisi. Lelaki berkulit legam itu hanya mengirim pengacaranya, Razman Arif Nasution, datang ke Mapolda Metro Jaya.
Aziz absen diperiksa sebagai tersangka kasus muncikari. Pria 47 tahun ini bakal dipanggil ulang pada Jumat, 26 Februari.
Razman memastikan, `penguasa` Kalijodo itu akan datang ke Mapolda. "Sudah disepakati Daeng Azis akan hadir di Polda Metro dan diperiksa hari Jumat, pukul 09.30 WIB," kata Razman di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2016).
Razman menyatakan, prioritas pemeriksaan terhadap Aziz soal sangkaan melanggar pasal 296 Juncto 506 KUHP. Pasal itu biasa digunakan buat menjerat penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK).
Menurut Razman, tak ada sangkaan pasal lain yang dibidik ke arah pemilik Intan Cafe ini. Tudingan kepemilikan senjata tajam dan panah beracun, kata Razman, belum disematkan kepada lelaki yang sudah jadi `penguasa` Kalijodo sejak 2003 ini.
"Pemeriksaan terkait prostitusi, tidak ada yang lain," ungkap Razman.
Intan Cafe milik Daeng Aziz (MI.Galih P)
Aziz ditetapkan sebagai tersangka awal pekan ini. Lelaki asal Makassar, Sulawesi Selatan ini, jadi tersangka setelah polisi melakukan operasi penyakit masyarakat di Kalijodo.
Saat menggeledah Intan Cafe, polisi mendapati senjata tajam, pelacur, dan minuman keras. Tempat hiburan itu diketahui milik Aziz. Polisi sudah memeriksa sembilan saksi buat memberikan keterangan dan menguatkan sangkaan.
Usai melakukan gelar perkara pada Minggu malam, 21 Februari 2016, status tersangka resmi tersemat di nama `tokoh masyarakat` Kalijodo ini.
Nama Aziz sebelumnya mencuat usai insiden bentrok kelompok Mandar dan Makassar yang memperebutkan lapak judi Kalijodo pada 2002. Kala itu, Aziz menjadi pemimpin kelompok Makassar.
Sekitar medio 2003-an, Aziz menjadi preman yang disebut-sebut menodongkan senjata ke Kapolsek Penjaringan yang kala itu dijabat Krishna Murti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TII)