medcom.id, Jakarta: Perusahaan Uber Taxi diminta mendaftarkan perusahaanya dan mengurus Nomor Pengguna Wajib Pajak (NPWP). Legalitas perusahaan asing itu sangat penting jika tidak ingin berurusan dengan hukum.
Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama mengatakan, Uber Taxi layaknya perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia. Walaupun memberikan pelayanan pada masyarakat, namun keberadaan mereka masih ilegal.
"Kamu (Uber) kalau mau main, buat taksi beneran dong. Urus pajak perusahaan. Kamu (Uber) seperti penanaman modal asing, kalau berbisnis, terima uang, dapat untung, bayar pajak dong," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2015).
Setelah Uber legal, Ahok mengaku akan mempersiapkan rumusan tarif taksi berbasis aplikasi itu. Hal ini dilakukan agar tarif mereka dapat dijangkau oleh masyarakat.
"Tarif taksi kita atur lewat SK (Surat Keputusan) Gubernur. Diatur plafon tarif teratas berapa. Misalnya 1 km Rp2 ribu. Kalau kamu mau Rp500, ya urusan kamu. Intinya, Uber terdaftar, bayar (pajak) dulu biar murah dan adil," ujar Ahok.
Tak hanya tarif, Ahok mendukung pelayanan taksi ditingkatkan dengan harga terjangkau. Semua itu akan menguntungkan warga Ibu Kota.
"Nanti semua taksi yang mahal-mahal bangkrut. Misalnya ada taksi sekali naik ke Plaza Indonesia Rp5.000 doang, yang umum Rp50 ribu. Kamu pilih mana? Pasti yang murah. Yang mahal biarin dia bangkrut," kata Ahok.
medcom.id, Jakarta: Perusahaan Uber Taxi diminta mendaftarkan perusahaanya dan mengurus Nomor Pengguna Wajib Pajak (NPWP). Legalitas perusahaan asing itu sangat penting jika tidak ingin berurusan dengan hukum.
Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama mengatakan, Uber Taxi layaknya perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia. Walaupun memberikan pelayanan pada masyarakat, namun keberadaan mereka masih ilegal.
"Kamu (Uber) kalau mau main, buat taksi beneran dong. Urus pajak perusahaan. Kamu (Uber) seperti penanaman modal asing, kalau berbisnis, terima uang, dapat untung, bayar pajak dong," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2015).
Setelah Uber legal, Ahok mengaku akan mempersiapkan rumusan tarif taksi berbasis aplikasi itu. Hal ini dilakukan agar tarif mereka dapat dijangkau oleh masyarakat.
"Tarif taksi kita atur lewat SK (Surat Keputusan) Gubernur. Diatur plafon tarif teratas berapa. Misalnya 1 km Rp2 ribu. Kalau kamu mau Rp500, ya urusan kamu. Intinya, Uber terdaftar, bayar (pajak) dulu biar murah dan adil," ujar Ahok.
Tak hanya tarif, Ahok mendukung pelayanan taksi ditingkatkan dengan harga terjangkau. Semua itu akan menguntungkan warga Ibu Kota.
"Nanti semua taksi yang mahal-mahal bangkrut. Misalnya ada taksi sekali naik ke Plaza Indonesia Rp5.000 doang, yang umum Rp50 ribu. Kamu pilih mana? Pasti yang murah. Yang mahal biarin dia bangkrut," kata Ahok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)