Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, berhadapan langsung dengan pemilik tempat karaoke tak berizin, Gunawan Hasan (baju merah) saat inspeksi mendadak, Rabu, 23 Desember 2015. Foto: Metrotvnews.com/Mulvi
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, berhadapan langsung dengan pemilik tempat karaoke tak berizin, Gunawan Hasan (baju merah) saat inspeksi mendadak, Rabu, 23 Desember 2015. Foto: Metrotvnews.com/Mulvi

Dilaporkan Rusak Ruang Karaoke, Bima Arya Diperiksa Polisi

Mulvi Muhammad Noor • 12 Februari 2016 20:34
medcom.id, Bogor: Walikota Bogor, Bima Arya, diperiksa tim Sub Direktorat Kriminal Umum (Subditkrimun) Kepolisian Polda Jawa Barat.
 
Pemeriksaan itu terkait laporan dugaan perusakan dan kejahatan jabatan, yang dilaporkan pemilik tempat karaoke, Gunawan Hasan, ke Mabes Polri, Senin 11 Januari lalu. "Saya lupa tadi ditanyai berapa pertanyaan, tapi tak banyak. Kurang dari sepuluh," kata Bima Arya, di Balaikota Bogor, Jumat (12/2/2015) siang.
 
Bima mengungkapkan dirinya yakin apa yang dilakukannya saat menyegel tempat karaoke milik Gunawan Hasan, di Jalan Brigjen Saptaji, Kelurahan Semplak, Bogor Barat, pada Rabu 23 Desember 2015, sudah sesuai prosedur. 

Bima membantah telah merusak kamar pribadi di tempat karaoke Gunawan Hasan. Menurutnya, pendobrakan dilakukan oleh polisi. "Penegak hukum bisa melakukan apa saja. Kami ke sana bersama muspida, ada pak kapolres, kasdim dan perwakilan kesbangpol. Yang membuka (mendobrak) kepolisian, kami hanya menyaksikan," kata Bima. 
 
Terkait pemeriksaan Polda, Bima mengaku tidak ada satu pun berkas yang diminta. Tim Subditkrimum memeriksanya sekitar satu jam. "Semua sudah jelas. Apa yang saya sampaikan ada dukungan fakta," kata dia. 
 
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya dilaporkan Gunawan Hasan ke Mabes Polri, Senin 11 Januari lalu. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/33/I/2016/Bareskrim, Bima dilaporkan dengan tuduhan tindak pidana perusakan dan kejahatan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410 dan/atau Pasal 429 KUHP. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan dan ditangani Polda Jawa Barat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan