medcom.id, Jakarta: Kuasa hukum warga Kalijodo, Razman Arif Nasution mengatakan, dua saksi saat penggeledahan Kafe Intan milik Daeng Azis mencabut penandatanganan berita acara pemeriksaan (BAP). Thamrin dan Kunarso mencabut BAP karena dugaan intimidasi.
"Yang mengejutkan saya, Thamrin dan Kunarso mencabut penandatanganan berita acara kepolisian tentang operasi pekat Polda Metro Jaya yang dilaksanakan di Kalijodo pada Sabtu, 20 Februari 2016," ujar Razman di Kalijodo, Jakarta Utara, Minggu (28/2/2016).
Razman menjelaskan, dua saksi merasa kebingungan saat menjalani proses penandatangan BAP. Lalu saksi juga tidak melihat langsung proses penggeledahan dalam operasi pekat tersebut.
"Menurut pengakuan saksi pada saat penggeledahan mereka tidak melihat atau terlibat langsung dalam proses penggeledahan sehingga tidak mengetahui dari mana asal barang yang ditemukan pihak kepolisian," papar dia.
Dikatakan Razman, penandatangan BAP dilakukan sesaat polisi tiba di lokasi. Kedua saksi terpaksa menandatangani berita acara tersebut.
"Kami waktu itu dalam keadaan terpaksa. Di Kafe Intan tidak tahu apa yang terjadi. Di kafe ada pengambilan barang juga kami tidak mengerti dan tidak tahu, pokoknya tandatangan saja," cetus Rahman menirukan isi surat pencabutan BAP tersebut.
medcom.id, Jakarta: Kuasa hukum warga Kalijodo, Razman Arif Nasution mengatakan, dua saksi saat penggeledahan Kafe Intan milik Daeng Azis mencabut penandatanganan berita acara pemeriksaan (BAP). Thamrin dan Kunarso mencabut BAP karena dugaan intimidasi.
"Yang mengejutkan saya, Thamrin dan Kunarso mencabut penandatanganan berita acara kepolisian tentang operasi pekat Polda Metro Jaya yang dilaksanakan di Kalijodo pada Sabtu, 20 Februari 2016," ujar Razman di Kalijodo, Jakarta Utara, Minggu (28/2/2016).
Razman menjelaskan, dua saksi merasa kebingungan saat menjalani proses penandatangan BAP. Lalu saksi juga tidak melihat langsung proses penggeledahan dalam operasi pekat tersebut.
"Menurut pengakuan saksi pada saat penggeledahan mereka tidak melihat atau terlibat langsung dalam proses penggeledahan sehingga tidak mengetahui dari mana asal barang yang ditemukan pihak kepolisian," papar dia.
Dikatakan Razman, penandatangan BAP dilakukan sesaat polisi tiba di lokasi. Kedua saksi terpaksa menandatangani berita acara tersebut.
"Kami waktu itu dalam keadaan terpaksa. Di Kafe Intan tidak tahu apa yang terjadi. Di kafe ada pengambilan barang juga kami tidak mengerti dan tidak tahu, pokoknya tandatangan saja," cetus Rahman menirukan isi surat pencabutan BAP tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(Des)