Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Istimewa
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Istimewa

Wagub DKI Tegaskan Program Hunian DP Rp0 Tetap Berjalan

Sri Yanti Nainggolan • 11 Maret 2021 08:40
Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan program hunian down payment (DP) Rp0 tetap berjalan. Program tersebut tak akan terganggu dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan.
 
"Terkait kasus ini tidak mengganggu program Pemprov atau program di Sarana Jaya karena di Sarana itu kan tidak Pak Yoory sendiri, ada direktur yang lain, ada manajer, dan jajarannya," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021.
 
Politikus Partai Gerindra tersebut menyebut pelaksanaan program tidak dikerjakan secara individu, tetapi kolektif. Direksi PD Pembangunan Sarana Jaya yang lain akan melanjutkan program hunian DP Rp0 tersebut.

"Jadi kalau ada satu yang kebetulan sedang menjalani proses hukum tidak berarti mengganggu, tidak ada masalah," ucap dia.
 
Sebelumnya, Plt Kepala Badan Pengawasan (BP) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Riyadi memastikan program hunian DP Rp0 tetap jalan. Dia menyebut rumah DP Rp0 tengah dibangun di area Cilangkap, Jakarta Timur. Program pengadaan lahan juga akan ditambah pada tahun ini.
 
"Di Cilangkap sudah kontruksi," kata Riyadi, Selasa, 9 Maret 2021.
 
Baca: Wagub DKI Sebut Lahan di Munjul untuk Program DP Rp0
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya praktik rasuah dalam pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Kasus itu sudah masuk tahap penyidikan.
 
Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles serta dua pihak swasta, Anja Runtuwene dan Tommy Ardian. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka koorporasi.
 
Keempat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan