Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melayangkan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penurunan upah minimum provinsi (UMP). Langkah ini diharapkan bisa mengembalikan besaran UMP sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021.
"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan," ujar Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, dalam keterangan tertulis, Rabu, 27 Juli 2022.
Yayan menjelaskan besaran UMP tersebut telah dikaji dan dipelajari secara komperhensif. Kenaikan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi.
"Nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja," beber dia.
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait UMP DKI Jakarta 2022. Artinya, kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen dibatalkan.
"Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya," demikian putusan tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022.
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Berdasarkan Kepgub tersebut, UMP DKI Jakarta 2022 seharusnya naik 5,1 persen atau setara Rp225.667, menjadi Rp4.641.854.
"Mewajibkan kepada tergugat mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian putusan majelis hakim.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI Jakarta akan melayangkan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penurunan upah minimum provinsi (UMP). Langkah ini diharapkan bisa mengembalikan besaran
UMP sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021.
"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan," ujar Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, dalam keterangan tertulis, Rabu, 27 Juli 2022.
Yayan menjelaskan besaran UMP tersebut telah dikaji dan dipelajari secara komperhensif. Kenaikan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi.
"Nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja," beber dia.
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi
Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait UMP DKI Jakarta 2022. Artinya, kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen dibatalkan.
"Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya," demikian putusan tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022.
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Berdasarkan Kepgub tersebut, UMP DKI Jakarta 2022 seharusnya naik 5,1 persen atau setara Rp225.667, menjadi Rp4.641.854.
"Mewajibkan kepada tergugat mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian putusan majelis hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)