Kombes Pol Agus Pranoto saat penetapan Buyung sebagai tersangka----MTVN/Arga
Kombes Pol Agus Pranoto saat penetapan Buyung sebagai tersangka----MTVN/Arga

Polisi Resmi Tetapkan Buyung Sebagai Tersangka

Arga sumantri • 27 Juni 2015 15:32
medcom.id, Tangerang: M. Rizki alias Buyung resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan adiknya Putri Marisa Sakina. Penetapan dilakukan setelah tim menemukan dua alat bukti.
 
"Dari penyidikan yang telah kita telah lakukan dua pekan, disimpulkan tersangka kasus ini adalah korban yang luka tertusuk di lehernya, yaitu Rizky," kata Kapolres Tangerang, Kombes Agus Pranoto di Mapolres Tangerang, Sabtu (27/6/2015).
 
Seperti diketahui, Putri ditemukan tak bernyawa dengan leher berlumuran darah di rumahnya, Kampung Duku, Jalan Masjid Al Baido, RT 03/ 05, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Minggu 7 Juni sekira pukul 15.30 WIB.

Saat kejadian, orangtua Putri, Masriwan Silaban dan Rahmawati sedang tak ada di rumah. Keduanya sedang ke pasar membeli kambing yang bakal digunakan untuk Akikah.
 
Rizki mengaku kepada polisi jika dirinya mendapat bisikan jin sehingga tega menggorok adiknya sendiri. "Usai membunuh adiknya, dia juga katanya mendapat bisikan jin juga untuk menggorok lehernya sendiri," tambah Pranoto.
 
Rizky terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun karena melanggar pasal 80 Undang-undang No 35 tahun 2014 UU Perlindungan Anak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>