Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: MTVN/Arga Sumantri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: MTVN/Arga Sumantri.

Tahanan Kabur, Anggota Polres Jakarta Barat Terancam Sanksi

Deny Irwanto • 19 September 2017 15:23
medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi terhadap petugas yang diduga lalai hingga delapan tahanan Polres Metro Jakarta Barat melarikan diri. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) masih memeriksa anggota yang saat itu bertugas.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sejauh ini sudah ada empat petugas yang diperiksa.
 
Baca: Identitas 8 Tahanan Polres Jakarta Barat yang Kabur
 
"Tentu dapat sanksi, ada (sanksi) dari Propam. Sudah ada empat orang yang diperiksa," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, jakarta Selatan, Selasa 19 September 2017.
 
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu memastikan, semua kelalaian yang dilakukan anggota kepolisian ada sanksinya masing-masing. Menurutnya, sanksi ditentukan sesuai dengan kesalahan yang dibuat.

Baca: Tahanan Kabur, IPW Desak Pencopotan Kapolres Jakbar
 
"Kalau salah ya ditindak sesuai aturan, mulai dari disiplin dan kode etik. Nanti dilihat hasil penyelidikannya," jelas Argo.
 
Diketahui, delapan tahanan narkoba Polres Metro Jakarta Barat melarikan diri pada Sabtu 16 September 2017 dini hari. Para tahanan kabur dengan menggergaji teralis penjara saat petugas lengah.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan