Ilustrasi. (Bryan R. Smith for The New York Times)
Ilustrasi. (Bryan R. Smith for The New York Times)

Penyedia Taksi Online Sebut Punya Asuransi buat Pengemudi dan Penumpang

Ilham wibowo • 25 Agustus 2017 15:58
medcom.id, Jakarta: Penyedia layanan taksi online membantah mengabaikan aspek keselamatan penumpang. Penyedia mengklaim punya asuransi yang bakal diberikan pada pengemudi dan penumpang melalui parameter terukur.
 
Taksi online seperti GoCar dari PT GoJek Indonesia misalnya, mengaku sudah menerapkan standar ketat dalam operasional unitnya. Mitra GoCar yaitu para pengemudi telah menyepakati kode etik sebagai kepastian dalam memberikan pelayanan prima kepada pelanggan.
 
"GoJek selalu berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik termasuk dari sisi kenyamanan dan keamanan bagi pengguna," kata Humas PT GoJek Indonesia Rindu Ragilia kepada Metrotvnews.com, Jumat 25 Agustus 2017.

Rindu memastikan, pihaknya juga memiliki layanan yang baik untuk kesejahteraan para mitra. Seluruh aktivitas yang bernaung di aplikasi GoJek, dilindungi oleh jasa asuransi kesehatan.
 
"Kami memberikan asuransi baik kepada mitra driver maupun pelanggan yang sedang menggunakan jasa layanan kami," ujar dia. 
 
Tak cukup di situ, pengemudi GoCar juga sudah dibekali dengan pelatihan berkendara. Secara rutin, kata Rindu, para mitra GoCar mendapat pelatihan berlalu lintas langsung oleh pihak Kepolisian.
 
"Untuk pelatihan berkendara, kami bekerja sama dengan Rifat Sungkar Driving Labs untuk memberikan pelatihan safety riding bagi para driver GoJek," beber Rindu. 
 
Rindu memastikan, pihaknya memerhatikan seluruh aspek operasional sesuai standar regulasi dari Kementerian Perhubungan. Kritik dan saran dari pelanggan bisa dilakukan secara langsung untuk kemudian dilakukan perbaikan.
 
"Pelanggan bisa memberikan feedback secara langsung di aplikasi setelah menggunakan layanan kami," ujar dia. 
 
Sebelumya, Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai, aspek keselamatan penumpang saat menggunakan taksi online akan hilang. Pasalnya, salah satu poin Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA) yakni menganulir kewajiban uji berkala kendaraan atau KIR taksi online.
 
Poin anulir MA tersebut yakni Pasal 27 huruf a yang mengatur pengujian dan penanggung jawab kendaraan. Isinya berbunyi: perusahaan angkutan umum wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut yaitu memiliki paling sedikit lima kendaraan yang dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum dan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.
 
"Uji Kir itu kan kelaikan kendaraan yang menyangkut keselamatan pengguna," ujar Tigor, Rabu 23 Agustus 2017.
 
Menurut Tigor, uji Kir merupakan instrumen penting saat berkendara. Sesuai regulasi pemerintah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), uji Kir menjadi wajib bagi setiap transportasi yang digunakan masyarakat umum. 
 
"Kalau uji Kir ditiadakan, pengawasan keselamatan bisa menjadi tidak terkontrol," kata Tigor.
 
Hakim MA mengabulkan gugatan pengemudi online atas Permenhub Nomor 26 Tahun 2017. Dalam putusan bernomor 37 P/HUM/2017, MA menyatakan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online adalah konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi. Apalagi moda transportasi online juga menawarkan pelayanan yang baik, jaminan keamanan memadai, harga yang murah, dan tepat waktu.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan