Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau disebut tilang elektronik. Kebijakan ini diyakini manjur untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas.
"Selama ini kita melakukan penegakan hukum secara konvensional," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 18 September 2018.
Menurut dia, ketika ETLE diberlakukan, tugas polisi menjaga lalu lintas digantikan dengan CCTV di sisi jalan. CCTV akan diletakkan di beberapa titik di Jakarta yang dianggap banyak terjadi pelanggaran lalu lintas.
Setelah CCTV diaktifkan sebagai media pemantau lalu lintas, pengendara harus lebih memerhatikan peraturan lalu lintas. "Diharapkan dapat mengurasi jumlah pelanggaran lalu lintas karena mereka pasti merasa diawasi oleh kamera," tutur dia.
Kecanggihan kualitas CCTV pun diperhatikan. Pasalnya, CCTV tidak akan mendeteksi kendaraan yang tidak melanggar peraturan lalu lintas.
Baca: Pemprov DKI Diminta Pasang Tiang CCTV e-Tilang
"Jadi kalau bukan pelanggar di situ, tidak akan ter-capture. Kalau melanggar ter-capture langsung, kemudian datanya akan langsung ditransfer saat itu juga di TMC (Traffic Management Center) Polda Metro," papar dia.
Empat petugas akan mengecek pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, di lokasi mana, dan waktu terjadinya pelanggaran. Setelah diverifikasi dan ada pelanggaran lalu lintas, surat tilang diterbitkan.
"Surat tilang kemudian dikirimkan ke alamat pelanggar," jelas dia.
Pengiriman surat tilang dikirimkan ke alamat yang sesuai dengan data kepemilikan kendaraan tersebut. Selain dikirimkan ke rumah pemilik kendaraan, penilangan pun akan diinformasikan melalui SMS dan email.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan sistem
electronic traffic law enforcement (ETLE) atau disebut tilang elektronik. Kebijakan ini diyakini manjur untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas.
"Selama ini kita melakukan penegakan hukum secara konvensional," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 18 September 2018.
Menurut dia, ketika ETLE diberlakukan, tugas polisi menjaga lalu lintas digantikan dengan CCTV di sisi jalan. CCTV akan diletakkan di beberapa titik di Jakarta yang dianggap banyak terjadi pelanggaran lalu lintas.
Setelah CCTV diaktifkan sebagai media pemantau lalu lintas, pengendara harus lebih memerhatikan peraturan lalu lintas. "Diharapkan dapat mengurasi jumlah pelanggaran lalu lintas karena mereka pasti merasa diawasi oleh kamera," tutur dia.
Kecanggihan kualitas CCTV pun diperhatikan. Pasalnya, CCTV tidak akan mendeteksi kendaraan yang tidak melanggar peraturan lalu lintas.
Baca: Pemprov DKI Diminta Pasang Tiang CCTV e-Tilang
"Jadi kalau bukan pelanggar di situ, tidak akan ter-
capture. Kalau melanggar ter-
capture langsung, kemudian datanya akan langsung ditransfer saat itu juga di TMC (Traffic Management Center) Polda Metro," papar dia.
Empat petugas akan mengecek pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, di lokasi mana, dan waktu terjadinya pelanggaran. Setelah diverifikasi dan ada pelanggaran lalu lintas, surat tilang diterbitkan.
"Surat tilang kemudian dikirimkan ke alamat pelanggar," jelas dia.
Pengiriman surat tilang dikirimkan ke alamat yang sesuai dengan data kepemilikan kendaraan tersebut. Selain dikirimkan ke rumah pemilik kendaraan, penilangan pun akan diinformasikan melalui SMS dan email.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)