Ilustrasi/Metrotvnews.com-M Rizal
Ilustrasi/Metrotvnews.com-M Rizal

Swastanisasi Air di DKI Berlanjut

Yanurisa Ananta • 24 Oktober 2017 06:40
medcom.id, Jakarta: Badan usaha milik daerah (BUMD) Jakarta yang mengelola air, PAM Jaya, tetap melanjutkan kontrak dengan pihak swasta, yakni PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).
 
Itu disebabkan putusan Mahkamah Agung (MA) dianggap hanya mengabulkan sebagian tuntutan, yakni menghentikan kebijakan swastanisasi, menyatakan bahwa tergugat (PAM Jaya) lalai, dan menyatakan tergugat melawan hukum.
 
Namun, tidak disebut bahwa PAM harus memutus kontrak dengan kedua operator.

"MA tidak bilang putuskan kontraknya. MA tidak bilang kita harus cabut surat jaminan dari gubernur dan menteri keuangan. Artinya, kontrak swasta yang sedang berlangsung boleh terus dilanjutkan hingga habis masa kontrak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122/2015 (tentang Sistem Penyediaan Air Minum)," jelas Direktur Utama PAM Jaya Erlan Hidayat, kemarin.
 
Erlan menambahkan, tanpa adanya putusan MA sekalipun, PAM Jaya dan kedua operator sudah sepakat untuk merestrukturisasi peran masing-masing. Memorandum of understanding sudah ditanda tangan pada 25 September lalu dan dokumen restrukturisasi rampung 6 bulan setelah penandatanganan.
 
Rencananya, dengan restrukturisasi, sebagian besar pengelolaan air dari hulu hingga hilir akan menjadi kewenangan PAM Jaya.
 
Ada empat pekerjaan yang dikerjakan PT Aetra dan PT Palyja, di antaranya mengelola air baku di hulu, penjernihan air baku dengan masuk ke sistem pengolahan, mengalirkan air lewat jaringan perpipaan, dan membuat atau memelihara sambungan ke rumah-rumah. Selama ini, PAM hanya bertugas melakukan pengawasan.
 
"Sekarang kita mau balik. Air baku jangan di mitra. Pelayanan pelanggan jangan di mitra. Kita lebih pada pengerjaan aksesibilitas pada penagihan sehingga jadi lebih baik. Dengan begitu, kita tinggal bayar ke mitra berapa," jelas Erlan.
 
Erlan pun memastikan dengan perubahan postur peran akibat restrukturisasi maka secara tidak langsung menurunkan tarif air di pasaran. Hal ini disebabkan restrukturisasi mengurangi peran mitra sehingga operasional yang dibutuhkan mitra menjadi lebih sedikit.
 
"Harga air sekarang Rp6.600 per meter kubik. Kalau kerjaan mitra kita ambil sebagian, harga airnya bisa lebih murah karena biaya operasional mereka lebih murah. Kita punya fleksibilitas karena memiliki kebijakan pengaturan ke mana air mau kita kirim," tandasnya.
 
Masa transisi
 
Ketua Badan Pengawas PAM Jaya, Haryo Tienmar, menyatakan pihaknya akan menaati putusan MA terkait swastanisasi. Masa transisi 5 tahun sebelum kontrak kedua pihak swasta berakhir, ingin diselesaikan dengan mulus.
 
"Kita selalu menghormati hukum. Air memang untuk rakyat, tapi kita lihat juga aspek lainnya bagaimana kerja sama dengan pihak swasta dalam hal ini investor. Kita ingin penyetopan berlangsung baik. Tidak memaksa karena bisa ada arbitrase di luar negeri," tandas Haryo.
 

 
Terkait dengan itu, Ali Nurdin, praktisi hukum dari Kantor Ali Nurdin & Partners meminta semua pihak melihat amar putusan MA tersebut. Pada prinsipnya, yang dieksekusi para pihak dan memiliki kekuatan hukum mengikat ialah amar putusannya.
 
"Oleh karena itu, perlu dicermati lebih jauh apa dan bagaimana bunyi amar dalam diktum putusan perkara tersebut. Sepanjang tidak ada tafsir lain terhadap isi putusan dalam bagian amarnya maka putusan itulah yangg harus dieksekusi," tegas Ali.
 
Melawan hukum
 
Menurut Ali, dalam kasus tersebut, MA menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyerahkan kewenangan pengelolaan air di Jakarta kepada pihak swasta.
 
Dengan demikian, jelas Ali, pengeloaan air tidak bisa diserahkan kepada pihak swasta sehingga kerja sama yang ada harus dibatalkan. Kerja sama dengan swasta itu merupakan perbuatan melawan hukum.
 
Senada disampaikan pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia Trubus Rahardiansyah. Menurut Trubus, dominasi swasta berpotensi pelayanan publik yang dominan dengan profit.
 
Padahal sebelumnya, lanjut Trubus, Mahkamah Konstitusi sempat membatalkan arahan untuk swastanisasi air pada 2004.
 
Namun, ketika itu berita ditutupi sehingga rakyat mau tidak mau menerima kehadiran swasta yang sudah telanjur tanda tangan kontrak.
 
Saat menanggapi masalah ini, Gubernur DKI Anies Baswedan menyampaikan akan turut menaati putusan MA. Namun, sampai sekarang belum ada detail yang akan ditempuh.
 
"Ke depannya akan kita cari tahu langkah-langkahnya seperti apa," jawabnya singkat.
 
Saat ini, dari kedua mitra PAM Jaya, 60% wilayah di Jakarta sudah teraliri sambungan air bersih. Jumlah pelanggan PAM Jaya ada sekitar 850.000 orang. Kelak ditargetkan wilayah cakupan meningkat hingga 80% dari luas wilayah Jakarta. (J-3)
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan