medcom.id, Jakarta: Panitia hak angket DPRD akan memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta pada Senin 16 Maret mendatang . Ketua tim angket DPRD Muhammad Ongen Sangaji mengatakan, SKPD akan dimintai keterangan terkait rapat-rapat pembahasan rancangan APBD DKI 2015 bersama dengan komisi-komisi DPRD.
"Setelah ini kita akan panggil SKPD, terkait pembahasan-pembahasan di komisi," ujar Ongen di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2015).
Sebelumnya, tim angket telah memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menjelaskan urutan penyusunan rancangan APBD.
Dalam pemeriksaan itu, setidaknya tim angket menarik empat kesimpulan, yakni tahapan pembahasan rancangan APBD DKI 2015 diakui TAPD tidak berjalan ideal, Kebijakan Umum APBD DKI dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2015 tidak terperinci dengan jelas, pembahasan rancangan APBD DKI 2015 sudah melalui jadwal pembahasan Badan Musyawarah (Bamus) dan tata tertib dewan.
“Keempat, ditemukan adanya indikasi dokumen RAPBD DKI 2015 yang dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) adalah dokuman yang bukan disetujui bersama baik eksekutif maupun legislatif. Dan sangat jelas dokumen yang dikirim ke Kemdagri bukan hasil pembahasan,” ungkap Ongen.
medcom.id, Jakarta: Panitia hak angket DPRD akan memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta pada Senin 16 Maret mendatang . Ketua tim angket DPRD Muhammad Ongen Sangaji mengatakan, SKPD akan dimintai keterangan terkait rapat-rapat pembahasan rancangan APBD DKI 2015 bersama dengan komisi-komisi DPRD.
"Setelah ini kita akan panggil SKPD, terkait pembahasan-pembahasan di komisi," ujar Ongen di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2015).
Sebelumnya, tim angket telah memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menjelaskan urutan penyusunan rancangan APBD.
Dalam pemeriksaan itu, setidaknya tim angket menarik empat kesimpulan, yakni tahapan pembahasan rancangan APBD DKI 2015 diakui TAPD tidak berjalan ideal, Kebijakan Umum APBD DKI dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2015 tidak terperinci dengan jelas, pembahasan rancangan APBD DKI 2015 sudah melalui jadwal pembahasan Badan Musyawarah (Bamus) dan tata tertib dewan.
“Keempat, ditemukan adanya indikasi dokumen RAPBD DKI 2015 yang dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) adalah dokuman yang bukan disetujui bersama baik eksekutif maupun legislatif. Dan sangat jelas dokumen yang dikirim ke Kemdagri bukan hasil pembahasan,” ungkap Ongen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)