medcom.id, Jakarta: Dedi, 33, korban salah tangkap polisi, mengaku mengenal semua pelaku pengeroyokan sebenarnya yang menyebabkan korban meninggal.
"Saya kenal karena mereka juga ngojek di pangkalan yang sama dengan saya. Tapi saya tidak terlalu akrab dengan mereka," tutur Dedi, ditemui di rumahnya di Jalan Buntu Nomor 27, Kelurahan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (1/8/2015).
Dedi menjadi korban kasus salah tangkap yang dilakukan penyidik Polres Jakarta Timur pada September 2014 lalu. Dia dibebaskan, Kamis, 30 Juli, karena tidak terbukti bersalah.
Dedi mengatakan pelakunya berjumlah lima orang. Informasi itu menurutnya sudah dia ceritakan ke polisi.
"Mereka sudah tidak ada di pangkalan sejak saya ditangkap. Saya tahu ini dari istri saya yang ngojek di sana menggantikan saya," katanya.
Dedi memaparkan, sampai saat ini kepolisian masih mencari pelaku. "Sudah hampir seminggu, masih belum juga ditangkap," tungkasnya.
Dedi bekerja sebagai tukang ojek di kawasan Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur. Pada 25 September 2014, ia dijemput polisi dengan tuduhan mengeroyok hingga menyebabkan korban meninggal.
Namun, pada 6 Juli 2015, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui putusan Nomor 142/PID/2015/PT. DKI menyatakan Dedi tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pengeroyokan tersebut.
medcom.id, Jakarta: Dedi, 33, korban salah tangkap polisi, mengaku mengenal semua pelaku pengeroyokan sebenarnya yang menyebabkan korban meninggal.
"Saya kenal karena mereka juga ngojek di pangkalan yang sama dengan saya. Tapi saya tidak terlalu akrab dengan mereka," tutur Dedi, ditemui di rumahnya di Jalan Buntu Nomor 27, Kelurahan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (1/8/2015).
Dedi menjadi korban kasus salah tangkap yang dilakukan penyidik Polres Jakarta Timur pada September 2014 lalu. Dia dibebaskan, Kamis, 30 Juli, karena tidak terbukti bersalah.
Dedi mengatakan pelakunya berjumlah lima orang. Informasi itu menurutnya sudah dia ceritakan ke polisi.
"Mereka sudah tidak ada di pangkalan sejak saya ditangkap. Saya tahu ini dari istri saya yang ngojek di sana menggantikan saya," katanya.
Dedi memaparkan, sampai saat ini kepolisian masih mencari pelaku. "Sudah hampir seminggu, masih belum juga ditangkap," tungkasnya.
Dedi bekerja sebagai tukang ojek di kawasan Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur. Pada 25 September 2014, ia dijemput polisi dengan tuduhan mengeroyok hingga menyebabkan korban meninggal.
Namun, pada 6 Juli 2015, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui putusan Nomor 142/PID/2015/PT. DKI menyatakan Dedi tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pengeroyokan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)