"Karena masih anak-anak, maka sesuai peraturan, polisi hanya berwenang melakukan proses penyelidikan terhadap Puguh selama 15 hari. Setelah itu kita lemparkan berkasnya ke jaksa, sekarang sudah di Lapas Anak Tangerang," kata Kanit Reskrim Pondok Aren, Iptu Agung, kepada Metrotvnews.com, Selasa (24/3/2015).
Puguh diketahui belum genap 17 tahun. Pemuda yang tinggal di Kelurahan Larangan Indah, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang ini diciduk polisi di Subang, Jawa Barat, 3 Maret 2015 lalu.
Puguh adalah salah satu anggota komplotan pembegal di Pondok Karya, Pondok Aren, Selasa 24 Februari silam. Kejadian ini sempat menyedot perhatian publik, pasalnya satu pelaku, Hendriyansyah tewas dibakar hidup-hidup.
Tiga pelaku yang masih menjadi tahanan di Mapolsek Pondok Aren adalah Nahar alias Celeng, Nandar alias Unyil, dan Noval. Polisi sampai saat ini masih memburu satu pembegal, Beler.
Pelaku Begal Pondok Aren ini akan dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya 12 tahun penjara. "Puguh juga pasalnya sama, hanya karena masih anak-anak, proses peradilannya berbeda," terang Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id