Ilustrasi penganiayaan/MTVN
Ilustrasi penganiayaan/MTVN

Djarot Sebut Peristiwa di Gancit Menunjukkan Arogansi Aparat

Intan fauzi • 09 Oktober 2017 12:05
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyesalkan peristiwa penganiayaan oleh oknum yang mengaku aparat TNI di Mal Gandaria City, Jakarta Selatan. Kejadian itu menunjukkan keangkuhan aparat.
 
"Ini menunjukkan, maaf ya, arogansi, arogansi aparat, mentang-mentang. Ini tidak baik," tegas Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin 9 Oktober 2017.
 
Pelaku, Anwari, sempat mengatakan, mobil dinas TNI bebas biaya parkir. Bahkan, hal itu diatur dalam peraturan daerah (Perda).

Djarot tegas membantah adanya Perda yang mengatur hal tersebut. Ia mengatakan, yang terbebas dari pajak hanya mobil dinas.
 
"Bukan bayar parkirnya ya, kalau parkir dan orangnya tetap dong. Masa pakai mobil dinas, masalah parkir saja berapa sih," ungkap Djarot.
 
Penganiaya Jukir di Gandaria City Seorang Dokter Spesialis Saraf
 
Djarot mengatakan, semestinya seorang aparat memberi contoh baik kepada masyarakat. Ia mencontohkan dirinya yang tidak ingin melanggar aturan lalu lintas ketika menggunakan mobil dinas.
 
"Nah ini lah justru kalau seseorang itu merasa aparatur negara, baik TNI, Polri, maupun aparatur sipil negara, itu harus kasih contoh teladan yang baik," ujar Djarot.
 
Sebelumnya, Anwari menganiaya juru parkir Gandaria City, Zuansyah, Jumat 6 Oktober 2017 sekitar pukul 20.30 WIB. Penganiayaan dipicu lantaran pelaku enggan membayar parkir di mal tersebut.
 
Selain menganiaya, pelaku juga sempat meletuskan senjata api ke arah atas. Zuansyah lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.
 
Polisi sudah menangkap Anwari dan memastikan pelaku bukan anggota TNI, melainkan dokter spesialis saraf. Saat kkejadian, pelaku mengendarai kendaraan dengam nomor plat dinas TNI. Namun mobil itu milik istri Anwari yang berprofesi sebagai dokter di RSPAD Gatot Subroto.
 
Pelaku telah mengakui perbuatannya menganiaya juru parkir bernama Zuansyah. Ia dikenakan Pasal 331 KUHP dan 335 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan